Sukabumi.suara.com - Pada Rabu (7/9/2022) Australia melarang masuknya produk daging olahan bagi pengunjung luar negeri atau mengirimkan produk daging melalui pos masuk ke Australia.
Yang perlu diketahui, Indonesia termasuk ke dalam 70 negara dalam daftar larangan Australia untuk menyikapi adanya pencegahan penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak. Hal tersebut dijelaskan oleh Murray Watt, selaku Menteri Pertanian Australia.
"Kenyataannya dalam kehidupan masyarakat beragam budaya seperti Australia, ada beberapa komunitas yang mengonsumsi produk olahan daging seperti sosis, abon, dan sejenisnya," ujar Murray Watt.
Jika warga asing ketahuan membawa atau mengirimkan daging olahan, maka kebijakan denda akan diberlakukan. Tak tanggung-tanggung, denda yang akan diberikan bisa mencapai AU$ 2.600 atau setara Rp26 Juta.
Diketahui bahwa penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak belum masuk ke Australia. Tetapi jika PMK masuk ke Australia dapat dipastikan akan memusnahkan industri peternakan. Australia sendiri dikenal sebagai pengekspor daging sapi dan susu terbanyak bagi banyak negara.
Melansir Distanpangan, penyakit mulut dan kuku pada sapi merupakan infeksi virus yang dapat menular dan bersifat akut. Penyakit ini menyerang semua hewan yang memiliki kuku belah ataupun genap seperti sapi, kerbau, kambing, domba, gajah, rusa, dan yang lainnya.
Virus ini memiliki ketahanan hidup cukup lama di lingkungan seperti kelenjar, tulang hingga susu dan produk susunya. Adapun masa inkubasi virus ini yaitu 1-14 hari.