Sukabumi.suara.com - Mall Malioboro dan Hotel Ibis Harus terpaksa tutup mulai Selasa (13/9/2022). Hal tersebut karena Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengambil alih secara resmi karena keputusan untuk menghentikan kontrak sewa terhadap pengelola sebelumnya.
Sutopon Basuki (51) salah satu perwakilan dari Serikat Pekerja Mandiri Ibis Yogyakarta Malioboro Yogyakarta mengatakan jika ada ratusan karyawan dari Hotel dan Mall yang harus mengalami pemutusan kerja (PHK). Jumlah tersebut tidak termasuk dengan pegawai tenant yang ada di Mall Malioboro.
"Di Hotel Ibis ada sekitar 100 karyawan, sedangkan di Mall Malioboro terdapat 140 karyawan. Jadi jumlah total sekitar 240 sampai 250 orang yang mengalami PHK," terang Topan pada media yaitu Selasa (13/9).
"Pemutusan kerja dimulai besok ini untuk Mall Malioboro, sedangkan untuk Hotel Ibis mulai hari ini," lanjut Topan.
Topan menyebutkan tidak sedikit karyawan yang bekerja lama yang ikut diputus kontrak kerjanya. Termasuk dirinya yang sudah mengabdi selama 23 tahun di Hotel Ibis.
Ia menambahkan jika mulai hari ini Hotel Ibis Malioboro sudah tidak beroperasi lagi karena sudah diambil alih.
"Untuk hotel kita sudah close pada pukul 00.00 WIB, kita semua keluar dari kawasan hotel," tambah Topan.
Ditanyai mengenai hak-hak karyawan dalam pemutusan kerja, Topan menjelaskan jika hal tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dengan pengelola lama, dan kesepakatan tersebut juga sudah ditandatangani bersama pada kemarin hingga hari ini.
Dalam surat pemberitahuan yang tersebar di media sosial bahwa PT Yogya Indah Sejahtera memberi tahu kepada para tenant jika pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengelola gedung Mall Malioboro lagi.
Baca Juga: Arie Kriting Dituduh Liberal dan Buat Indah Permatasari Membenci Ustaz
Sedangkan dalam nota kesepakatan pada 5 September 2019 menyebutkan jika Pemda DIY dan PT YIS telah disepakati perpanjangan jangka waktu kerja sama hingga 12 September 2027.
Namun pada 18 Agustus 2022, Sekda Pemda DIY menyatakan tidak akan melanjutkan kerja sama tersebut, sehingga pada Selasa, 12 September 2022 resmi diambil alih oleh Pemda.
"Sesuai Surat Gubernur DIY No.934/13961 tanggal 4 Agustus 2022, PT YIS diminta melakukan serah terima aset berupa tanah dan bangunan Malioboro Mall dan seluruh fasilitasnya kepada Pemda DIY dan PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) pada 12 September 2022," tulis surat tersebut.
Sehingga mulai 13 September Pemda DIY dan PT AMI yang memiliki wewenang pada daerah tersebut.
Sumber: suara.com