Sukabumi.suara.com – Pasangan suami istri mendapatkan vonis hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Kasus tersebut merupakan penistaan agama, lantaran dirinya menginjak Al Quran.
Kedua pasangan tersebut berinisial CER (25 tahun) dan istrinya SL (24 tahun). Majelis Hakim sudah menjatuhkan vonis hukuman empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 28 UU ITE kumulatif Pasal 156A KUHP juncto Pasal 55.
![Video Remaja Injak Al Quran [Sukabumiupdate.com/Istimewa]](https://media.suara.com/suara-partners/sukabumi/thumbs/1200x675/2022/09/20/1-video-remaja-injak-al-quran.jpg)
"Kemarin telah dilaksanakan putusan kedua terdakwa kasus penistaan agama dan UU ITE. Keduanya divonis empat tahun penjara dan denda 100 juta subsider empat bulan kurungan," ujar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Achmad Tri Nugraha, Selasa (20/9/2022).
Tri mengatakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi sebelumnya menuntut kedua terdakwa empat tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsider empat bulan.
"Karena tuntutan kami empat tahun enam bulan dan tidak di bawah dua per tiga. Pengurangannya hanya enam bulan. Jadi terdakwa menerima kami juga menerima," katanya.
Video itu beredar di media sosial. Dalam rekaman itu terlihat pasangan yang membuat video mengenai penginjakkan Al Quran dan menantang umat islam.
Video itu diunggah oleh sang istri ke media sosial. Tindakan itu dilatarbelakangi persoalan rumah tangga.