Tragis! Anak Keterbelakangan Mental Diperkosa hingga Hamil

Sukabumi Suara.Com
Kamis, 22 September 2022 | 18:55 WIB
Tragis! Anak Keterbelakangan Mental Diperkosa hingga Hamil
Ilustrasi-Pelecehan Seksual yang dialami anak usia 15 tahun hingga hamil. (Istockphoto)

Sukabumi.suara.com - Seorang anak berumur 15 tahun yang memiliki keterbelakangan mental harus mengalami nasib buruk. Ia diperkosa oleh 9 orang yang rata-rata berusia diatas 50 tahun hingga hamil

Korban FT merupakan warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas diperkosa oleh 9 orang laki-laki, dengan rentan waktu dari 2021 sampai dengan pertengahan 2022. 

Kompol Agus Supriadi selaku Kasat Reskrim Polresta Banyumas mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan delapan orang pelaku setelah laporan dari pihak korban pada Senin (19/9/2022).

"Pelaku yang kami amankan yaitu AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75). Satu pelaku masih DPO. Keseluruhan pelaku merupakan warga Kecamatan Cilongok," ucapnya pada Rabu (21/9).

Awal mula kecurigaan adalah saat sang ibu curiga kepada korban yang tidak kunjung menstruasi. Setelah ditanya korban mengaku bahwa ia telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda. 

"Diketahui ketika korban tidak menstruasi, kemudian orang tuanya memeriksakan korban ke bidan dan diketahui bahwa korban tengah hamil 3 bulan. Setelah itu orang tua korban melapor ke Polisi," jelas Agus.

Modus para pelaku untuk menyetubuhi korban yaitu dengan cara merayu korban FT (15) kemudian diberikan imbalan uang kemudian setelah itu pelaku melakukan aksi bejatnya. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari sepuluh ribu hingga lima puluh ribu rupiah, terang Kompol Agus. 

Diketahui para pelaku rata-rata melakukan tindakan bejat itu lebih dari satu kali, dengan waktu dan tempat yang berbeda. 

"Sudah beberapa kali, di beberapa tempat yang berbeda. Mereka melakukannya tidak bersama-sama. TKP nya ada di rumah pelaku, ada yang dibawa ke tempat lain tidak jauh dari rumah," jelasnya. 

Baca Juga: Denny Darko Ramal Pasangan Rossa, Ini Sosok Prianya

Para pelaku diamankan di Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara, dan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014, tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak. 

Sumber: jateng.suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI