Tragis! Anak Keterbelakangan Mental Diperkosa hingga Hamil

Sukabumi

Kamis, 22 September 2022 | 18:55 WIB
Tragis! Anak Keterbelakangan Mental Diperkosa hingga Hamil
Ilustrasi-Pelecehan Seksual yang dialami anak usia 15 tahun hingga hamil. (Istockphoto)

Sukabumi.suara.com - Seorang anak berumur 15 tahun yang memiliki keterbelakangan mental harus mengalami nasib buruk. Ia diperkosa oleh 9 orang yang rata-rata berusia diatas 50 tahun hingga hamil

Korban FT merupakan warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas diperkosa oleh 9 orang laki-laki, dengan rentan waktu dari 2021 sampai dengan pertengahan 2022. 

Kompol Agus Supriadi selaku Kasat Reskrim Polresta Banyumas mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan delapan orang pelaku setelah laporan dari pihak korban pada Senin (19/9/2022).

"Pelaku yang kami amankan yaitu AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75). Satu pelaku masih DPO. Keseluruhan pelaku merupakan warga Kecamatan Cilongok," ucapnya pada Rabu (21/9).

Awal mula kecurigaan adalah saat sang ibu curiga kepada korban yang tidak kunjung menstruasi. Setelah ditanya korban mengaku bahwa ia telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda. 

"Diketahui ketika korban tidak menstruasi, kemudian orang tuanya memeriksakan korban ke bidan dan diketahui bahwa korban tengah hamil 3 bulan. Setelah itu orang tua korban melapor ke Polisi," jelas Agus.

Modus para pelaku untuk menyetubuhi korban yaitu dengan cara merayu korban FT (15) kemudian diberikan imbalan uang kemudian setelah itu pelaku melakukan aksi bejatnya. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari sepuluh ribu hingga lima puluh ribu rupiah, terang Kompol Agus. 

Diketahui para pelaku rata-rata melakukan tindakan bejat itu lebih dari satu kali, dengan waktu dan tempat yang berbeda. 

"Sudah beberapa kali, di beberapa tempat yang berbeda. Mereka melakukannya tidak bersama-sama. TKP nya ada di rumah pelaku, ada yang dibawa ke tempat lain tidak jauh dari rumah," jelasnya. 

Para pelaku diamankan di Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara, dan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014, tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak. 

Sumber: jateng.suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Apakah Anak Bisa Menyelamatkan Ayah yang Tidak Salat? Ini Kata Buya Yahya

Apakah Anak Bisa Menyelamatkan Ayah yang Tidak Salat? Ini Kata Buya Yahya

| Kamis, 22 September 2022 | 15:48 WIB

Kejam, Ayah Bakar Anak Hidup-hidup Gegara Tak Kerjakan PR!

Kejam, Ayah Bakar Anak Hidup-hidup Gegara Tak Kerjakan PR!

News | Kamis, 22 September 2022 | 15:48 WIB

Viral 5 Alasan Konyol Suami Melewatkan Kelahiran Anak, Salah Satunya Ngobrol dengan Mantan

Viral 5 Alasan Konyol Suami Melewatkan Kelahiran Anak, Salah Satunya Ngobrol dengan Mantan

Lifestyle | Kamis, 22 September 2022 | 15:30 WIB

Terkini

Netizen Geram, Pria Viral 'Joget Cuan' Rp6 Juta/Hari Terlihat Lagi di Agenda Program MBG

Netizen Geram, Pria Viral 'Joget Cuan' Rp6 Juta/Hari Terlihat Lagi di Agenda Program MBG

Entertainment | Senin, 08 Juni 2026 | 18:52 WIB

Kasus Silmy Karim Jadi Evaluasi, Menteri Imigrasi Akui Sistem Tak Cukup Tanpa Integritas

Kasus Silmy Karim Jadi Evaluasi, Menteri Imigrasi Akui Sistem Tak Cukup Tanpa Integritas

News | Senin, 08 Juni 2026 | 18:51 WIB

Sebelum Bupati Edison, KPK Lebih Dulu OTT Pejabat Disdik Muara Enim

Sebelum Bupati Edison, KPK Lebih Dulu OTT Pejabat Disdik Muara Enim

Sumsel | Senin, 08 Juni 2026 | 18:50 WIB

Investor Asing Jual Saham Rp 587,21 Milar Hari Ini, Paling Tinggi BBCA

Investor Asing Jual Saham Rp 587,21 Milar Hari Ini, Paling Tinggi BBCA

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 18:48 WIB

Jejak Uang Rp145,5 Miliar Kasus Imigrasi, KPK Temukan Aset Kripto Rp1,2 Miliar

Jejak Uang Rp145,5 Miliar Kasus Imigrasi, KPK Temukan Aset Kripto Rp1,2 Miliar

News | Senin, 08 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bursa Mineral Masih Gelap, Bahlil Lagi Cari Formulanya

Bursa Mineral Masih Gelap, Bahlil Lagi Cari Formulanya

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 18:35 WIB

Prabowo dalam Tekanan! Media Asing Sebut Anies Baswedan Saat Rupiah dan IHSG Kompak Jebol

Prabowo dalam Tekanan! Media Asing Sebut Anies Baswedan Saat Rupiah dan IHSG Kompak Jebol

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 18:35 WIB

51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Juni 2026: Senjata MP40 Kena Buff Tembus Armor, Segera Sikat Skin Gratis

51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Juni 2026: Senjata MP40 Kena Buff Tembus Armor, Segera Sikat Skin Gratis

Tekno | Senin, 08 Juni 2026 | 18:35 WIB

Ketika Rasio Utang jadi Alat Pembenaran: Membaca Utang Negara secara Utuh

Ketika Rasio Utang jadi Alat Pembenaran: Membaca Utang Negara secara Utuh

Your Say | Senin, 08 Juni 2026 | 18:35 WIB

Timnas Indonesia Bisa Naik Lagi di Ranking FIFA Jika Kalahkan Mozambik

Timnas Indonesia Bisa Naik Lagi di Ranking FIFA Jika Kalahkan Mozambik

Bola | Senin, 08 Juni 2026 | 18:32 WIB