Komplotan Teknisi Bobol Mesin ATM di Sukabumi Sampai 1,9 Miliar!

Sukabumi

Selasa, 27 September 2022 | 06:36 WIB
Komplotan Teknisi Bobol Mesin ATM di Sukabumi Sampai 1,9 Miliar!
Ilustrasi-Pembobolan mesin ATM yang dilakukan oleh Teknisinya (Istockphoto)

Sukabumi.suara.com - 3 orang pria membobol mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dan menggarap uang sebanyak Rp 1,9 Miliar. Dua diantaranya merupakan teknisi ATM. 

AS (31), R(48), dan IH (27) membobol 6 mesin ATM dari salah satu bank milik pemerintah di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Dua dari tiga pelaku ditangkap polisi karena telah membobol uang sebanyak Rp 1,9 Miliar. Uang tersebut mereka bagi tiga dan digunakan untuk bermain judi online (slot) lalu membeli motor dengan harga yang lumayan mahal. 

AKBP Dian Poernomo selaku Kasat Reskrim Polres Sukabumi mengatakan, jika dua dari pelaku yaitu AS dan R sudah berhasil ditangkap oleh polisi. Sedangkan untuk IH masih buron alias DPO.

"Pelaku diamankan di Cianjur dan Sukabumi,” kata Dian dalam konferensi pers di Mako Polres Sukabumi. 

AS dan IH merupakan teknisi yang mengelola 6 mesin ATM tersebut. Sedangkan R menjadi tersangka karena menerima uang hasil pencurian sebesar Rp435 juta. 

Adapun kasus ini terungkap karena pihak perusahaan melakukan audit dan pengecekan CCTV pada wilayah kerja AS pada 26 Agustus 2022. 

“Dari sanalah diketahui bahwa terekam di CCTV tersangka AS melakukan pencurian uang dalam mesin ATM bersama tersangka IH,” jelas Dian. 

Motif pelaku melakukan pembobolan mesin ATM dikarenakan terbelit hutang akibat judi online sehingga ia nekat melakukan hal jahat tersebut. 

"Para pelaku menghabiskan uang hasil pencuriannya dengan membeli sejumlah barang, seperti motor," ucap Dian. 

Dalam kasus ini sejumlah barang diaita sebagai bukti yaitu Honda Supra x 125, Jupiter MX, Yamaha Aerox, Yamaha R15, Yamaha N-MAx, Honda Scoopy dan Vespa Matic.

Kemudian polisi juga mengamankan barang bukti yang berupa berita acara audit, flashdisk rekaman CCTV, dan satu handphone. 

“AS merupakan pelaku utama dalam kasus ini, kemudian hasil kejahatan diserahkan ke tersangka R , dan dari hasil kejahatan mereka membeli 7 unit kendaraan. Mereka akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara," ucap AKBP Dian Poernomo. 

Sumber: sukabumiupdate.com  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ngakak, Pengendara Motor Dorong Mobil Listrik yang Mogok dengan Sebelah Kaki

Ngakak, Pengendara Motor Dorong Mobil Listrik yang Mogok dengan Sebelah Kaki

| Selasa, 27 September 2022 | 06:25 WIB

Cegah Kekerasan Seksual, DPRD DKI Jakarta Setuju Penambahan CCTV di Daerah Padat Penduduk

Cegah Kekerasan Seksual, DPRD DKI Jakarta Setuju Penambahan CCTV di Daerah Padat Penduduk

Bekaci | Selasa, 27 September 2022 | 05:00 WIB

Berkat Scintific Investigation, Polda Jateng Tangkap Empat Pembobol ATM BRI di Tegal

Berkat Scintific Investigation, Polda Jateng Tangkap Empat Pembobol ATM BRI di Tegal

Jawa Tengah | Senin, 26 September 2022 | 21:31 WIB

Terkini

Shin Tae-yong Merapat ke Persija, Erick Thohir Ucap Dua Kata Singgung Kualitas

Shin Tae-yong Merapat ke Persija, Erick Thohir Ucap Dua Kata Singgung Kualitas

Bola | Selasa, 09 Juni 2026 | 23:53 WIB

Mengapa Anak di Bawah Umur Masih Bisa Masuk Tempat Hiburan Malam di Pontianak?

Mengapa Anak di Bawah Umur Masih Bisa Masuk Tempat Hiburan Malam di Pontianak?

Kalbar | Selasa, 09 Juni 2026 | 23:25 WIB

Bupati Tegaskan Karawang Anti Gay, Dedi Mulyadi Dorong Tindakan Nyata di Lapangan

Bupati Tegaskan Karawang Anti Gay, Dedi Mulyadi Dorong Tindakan Nyata di Lapangan

Jabar | Selasa, 09 Juni 2026 | 23:20 WIB

5 Fakta Mengapa Persija Memilih Shin Tae yong, Nomor 3 Paling Ditunggu Jakmania

5 Fakta Mengapa Persija Memilih Shin Tae yong, Nomor 3 Paling Ditunggu Jakmania

Jakarta | Selasa, 09 Juni 2026 | 23:07 WIB

6 Fakta Miris Penyerangan Basecamp Viking Kragilan Serang

6 Fakta Miris Penyerangan Basecamp Viking Kragilan Serang

Banten | Selasa, 09 Juni 2026 | 23:03 WIB

Kasus Bocah Jasinga Tewas Diserang Anjing, Polisi Tetapkan Pemilik Berinisial Y

Kasus Bocah Jasinga Tewas Diserang Anjing, Polisi Tetapkan Pemilik Berinisial Y

Bogor | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:57 WIB

Sikapi Pesta LGBT Karawang, Dedi Mulyadi Gagas Pembinaan di Barak Militer

Sikapi Pesta LGBT Karawang, Dedi Mulyadi Gagas Pembinaan di Barak Militer

Jabar | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:50 WIB

Apa Itu Jakarta Urban Knowledge Hub? Inisiatif yang Disiapkan untuk Masa Depan Jakarta

Apa Itu Jakarta Urban Knowledge Hub? Inisiatif yang Disiapkan untuk Masa Depan Jakarta

Jakarta | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:42 WIB

Biang Kerok Polusi Udara di Tangerang

Biang Kerok Polusi Udara di Tangerang

Banten | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:31 WIB

Viral Pesta Gay di Karawang, Polda Jabar Tetapkan 3 Tersangka Terkait Video Cabul

Viral Pesta Gay di Karawang, Polda Jabar Tetapkan 3 Tersangka Terkait Video Cabul

Jabar | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:24 WIB