Komplotan Teknisi Bobol Mesin ATM di Sukabumi Sampai 1,9 Miliar!

Sukabumi | Suara.com

Selasa, 27 September 2022 | 06:36 WIB
Komplotan Teknisi Bobol Mesin ATM di Sukabumi Sampai 1,9 Miliar!
Ilustrasi-Pembobolan mesin ATM yang dilakukan oleh Teknisinya (Istockphoto)

Sukabumi.suara.com - 3 orang pria membobol mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dan menggarap uang sebanyak Rp 1,9 Miliar. Dua diantaranya merupakan teknisi ATM. 

AS (31), R(48), dan IH (27) membobol 6 mesin ATM dari salah satu bank milik pemerintah di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Dua dari tiga pelaku ditangkap polisi karena telah membobol uang sebanyak Rp 1,9 Miliar. Uang tersebut mereka bagi tiga dan digunakan untuk bermain judi online (slot) lalu membeli motor dengan harga yang lumayan mahal. 

AKBP Dian Poernomo selaku Kasat Reskrim Polres Sukabumi mengatakan, jika dua dari pelaku yaitu AS dan R sudah berhasil ditangkap oleh polisi. Sedangkan untuk IH masih buron alias DPO.

"Pelaku diamankan di Cianjur dan Sukabumi,” kata Dian dalam konferensi pers di Mako Polres Sukabumi. 

AS dan IH merupakan teknisi yang mengelola 6 mesin ATM tersebut. Sedangkan R menjadi tersangka karena menerima uang hasil pencurian sebesar Rp435 juta. 

Adapun kasus ini terungkap karena pihak perusahaan melakukan audit dan pengecekan CCTV pada wilayah kerja AS pada 26 Agustus 2022. 

“Dari sanalah diketahui bahwa terekam di CCTV tersangka AS melakukan pencurian uang dalam mesin ATM bersama tersangka IH,” jelas Dian. 

Motif pelaku melakukan pembobolan mesin ATM dikarenakan terbelit hutang akibat judi online sehingga ia nekat melakukan hal jahat tersebut. 

"Para pelaku menghabiskan uang hasil pencuriannya dengan membeli sejumlah barang, seperti motor," ucap Dian. 

Dalam kasus ini sejumlah barang diaita sebagai bukti yaitu Honda Supra x 125, Jupiter MX, Yamaha Aerox, Yamaha R15, Yamaha N-MAx, Honda Scoopy dan Vespa Matic.

Kemudian polisi juga mengamankan barang bukti yang berupa berita acara audit, flashdisk rekaman CCTV, dan satu handphone. 

“AS merupakan pelaku utama dalam kasus ini, kemudian hasil kejahatan diserahkan ke tersangka R , dan dari hasil kejahatan mereka membeli 7 unit kendaraan. Mereka akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara," ucap AKBP Dian Poernomo. 

Sumber: sukabumiupdate.com  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ngakak, Pengendara Motor Dorong Mobil Listrik yang Mogok dengan Sebelah Kaki

Ngakak, Pengendara Motor Dorong Mobil Listrik yang Mogok dengan Sebelah Kaki

| Selasa, 27 September 2022 | 06:25 WIB

Cegah Kekerasan Seksual, DPRD DKI Jakarta Setuju Penambahan CCTV di Daerah Padat Penduduk

Cegah Kekerasan Seksual, DPRD DKI Jakarta Setuju Penambahan CCTV di Daerah Padat Penduduk

Bekaci | Selasa, 27 September 2022 | 05:00 WIB

Berkat Scintific Investigation, Polda Jateng Tangkap Empat Pembobol ATM BRI di Tegal

Berkat Scintific Investigation, Polda Jateng Tangkap Empat Pembobol ATM BRI di Tegal

Jawa Tengah | Senin, 26 September 2022 | 21:31 WIB

Terkini

Skandal Guest House UIN Raden Fatah Melebar, PPK Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp2,1 Miliar

Skandal Guest House UIN Raden Fatah Melebar, PPK Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp2,1 Miliar

Sumsel | Selasa, 21 April 2026 | 22:54 WIB

Beda Haluan dengan Sepak Bola, Futsal Indonesia Tegas Tolak Naturalisasi demi Produk Lokal.

Beda Haluan dengan Sepak Bola, Futsal Indonesia Tegas Tolak Naturalisasi demi Produk Lokal.

Bola | Selasa, 21 April 2026 | 22:49 WIB

Slow Travel di Bhutan: Cara Elegan Melarikan Diri dari Hiruk Pikuk Dunia Modern

Slow Travel di Bhutan: Cara Elegan Melarikan Diri dari Hiruk Pikuk Dunia Modern

Lifestyle | Selasa, 21 April 2026 | 22:46 WIB

Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi

Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi

Surakarta | Selasa, 21 April 2026 | 22:44 WIB

Takut Anak Gagal Masuk PTN? 7 SMA Swasta di Palembang Ini Kini Jadi Pilihan Banyak Orang Tua

Takut Anak Gagal Masuk PTN? 7 SMA Swasta di Palembang Ini Kini Jadi Pilihan Banyak Orang Tua

Sumsel | Selasa, 21 April 2026 | 22:41 WIB

Dwi Kewarganegaraan akan Diterapkan di Indonesia, Siapa yang Bisa Dapat Kesempatan ini?

Dwi Kewarganegaraan akan Diterapkan di Indonesia, Siapa yang Bisa Dapat Kesempatan ini?

Sport | Selasa, 21 April 2026 | 22:36 WIB

Hasil Proliga 2026: Surabaya Samator Ungguli Garuda Jaya pada Leg Pertama

Hasil Proliga 2026: Surabaya Samator Ungguli Garuda Jaya pada Leg Pertama

Sport | Selasa, 21 April 2026 | 22:29 WIB

Pemain yang Diincar PSG ini Tolak Tawaran Timnas, Indonesia, Padahal Diminta Ibunya

Pemain yang Diincar PSG ini Tolak Tawaran Timnas, Indonesia, Padahal Diminta Ibunya

Bola | Selasa, 21 April 2026 | 22:17 WIB

Umroh Tinggal Janji, 28 Jamaah Gagal Berangkat, Rp701 Juta Dibawa Kabur Travel di Sumsel

Umroh Tinggal Janji, 28 Jamaah Gagal Berangkat, Rp701 Juta Dibawa Kabur Travel di Sumsel

Sumsel | Selasa, 21 April 2026 | 22:15 WIB

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB