Sukabumi.suara.com - Sungguh tega perbuatan Seorang kakek di Plered, Kabupaten Purwakarta yang mencabuli empat orang anak dibawah umur.
Sang kakek SR alias Aay yang sudah berusia 69 tahun harus rela ditangkap oleh polisi di kediamannya karena mencabuli empat orang anak.
AKBP Edwar Zulkarnain selaku Kapolres Purwakarta mengatakan jika pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berusia 13 tahun. Sang kakek ditangkap pada Kamis (29/9/2022) dan hingga saat ini masih dilakukan penahanan.
"Untuk saat ini pelaku sudah kita lakukan penahanan di Mapolres Purwakarta. Motifnya, pelaku memberi uang jajan kepada korban, sehingga korban dapat dicabuli oleh pelaku," ucap AKBP Edwar pada Sabtu (1/10).
Pelaku mengiming-imingi dan memberikan korban uang Rp 10.000 untuk tidak bercerita kepada siapapun mengenai apa yang terjadi.
Tetapi kejahatan pelaku terungkap ketika salah satu korban bercerita kepada temannya, tetapi sang teman kembali menceritakan hal tersebut kepada orang tua korban. Sang orang tua pun segera melaporkan ke kepolisian, dan segera kami lakukan penindakan.
"Tidak terima atas kejadin itu, orang tua korban lantas membuat laporan kepada kepolisian, sehingga kami tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan serta penangkapan tersangka," Edwar menjelaskan.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada para saksi, korban dan pelapor.
"Saat ini kami terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap para saksi, korban, pelapor dan juga tersangka dalam kasus ini. Untuk korban yang awalnya satu orang, berdasarkan pengembangan penyidikan korbanya mencapai empat orang dan semuanya anak dibawa umur," terang Edwar.
Baca Juga: Anak SD di Bandung Jadi Korban Kekerasan Seksual Sesama Jenis
Pada awalnya hanya satu orang saja yang mengaku bahwa ia dicabuli, tetapi melalui pendekatan akhirnya ketiga anak mengakui kalau ia mengalami pelecehan juga.
Modus yang digunakan pelaku yaitu dengan memberi uang jajan kepada korban dan korban akan diajak kesuatu tempat tertentu.
"Yang jelas kasus diproses, makanya percayakan ke Polres Purwakarta. Saat ini kasus sudah ditangani penyidik PPA," ucap Edwar.
Pelaku akan dijerat pasal 82 ayat (1), Juncto (Jo 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Sumber: purwasuka.suara.com