Sukabumi.suara.com - ADM harus diberhentikan secara tidak hormat oleh Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya (EM UB). ADM merupakan salah satu anggota EM UB, ia diduga melakukan pelecehan seksual kepada 4 orang.
Hal tersebut diketahui dari unggahan akun Instagram @em_ubofficial yang mengunggah keputusan sidang resmi EM UB terhadap ADM yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 4 orang korban melapor sejak 15 September 2022 lalu.
Korban pertama ADM dilecehkan pada 21 Mei 2022 melalui video call, yang berlanjut dengan kegiatan Abdi Desa pada 4 Juni 2022 dan 19 Agustus.
Kemudian korban kedua, melaporkan ADM setelah dirinya mendapatkan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oleh ADM secara langsung pada 26 Maret 2022 dan pelecehan secara virtual saat ADM mengomentari status WhatsApp korban.
Korban ketiga, melaporkan ADM karena mendapatkan pelecehan di dalam forum pada 7 September 2022. Saat itu ADM secara sengaja diketahui menyibak selendang yang dikenakan korban, sehingga bagian yang harusnya tertutup pun terlihat. Tak hanya itu, ADM pun diketahui melontarkan sejumlah kalimat yang menjurus ke arah pelecehan seksual.
Korban keempat melaporkan ADM atas perbuatan pelecehan seksual yang ia lakukan selama beberapa kali.
Hudzaifah Hafizh Chairi selaku Menteri Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO) EM UB 2022 membenarkan bahwa ADM melakukam pelecehan seksual terhadap 4 korban secara verbal.
"Sebagian besar tindakan pelaku itu bentuknya verbal, tetapi ada juga bentuknya fisik seperti menarik kain yang dipakai korban ketiga," ujar Hafizh pada Sabtu (1/10/2022).
Sementara, Presiden EM UB, Nurcholis Mahendra mengatakan bahwa pihak EM UB dan korban telah sepakat membeberkan kronologi dan sanksi yang sesuai dalam bentuk rilis yang tercantum lengkap di akun resmi EM UB.
Baca Juga: Seorang Kakek Tega Mencabuli Empat Orang Anak di Purwakarta
Untuk kelanjutan mengenai kasus ini apakah akan dilaporkan ke pihak kepolisian atau tidaknya belum dapat dipastikan, ia karena hal itu merupakan keinginan korban.
"Tapi tindakan administrasi dan selanjutnya akan kita upayakan. Selanjutnya gimana kita mem-backup, kita juga telah mengadvokasi penyintas sejauh ini," jelas Nurcholis.
Tindakan EM UB dalam mempublikasikan kasus ini media sosial, karena hal ini merupakan tanggungjawab dari kelembagaan yang harus melakukan transparansi terhadap publik.
Saat ini pihak EM UB sudah melakukan sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam UU TPKS dan tentunya ada tindakan dari internal UB Malang.
Sumber: malang.suara.com