Seorang Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergilir oleh 3 Orang Laki-laki

Sukabumi | Suara.com

Minggu, 02 Oktober 2022 | 07:43 WIB
Seorang Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergilir oleh 3 Orang Laki-laki
Ilustrasi-Pelecehan seksual yang dilakukan oleh 3 pria kepada anak dibawah umur (istockphoto/Ponomariova_Maria)

Sukabumi.suara.com - Gadis berusia 14 tahun diperkosa oleh 3 orang lelaki yaitu IS (26), ALN (17), dan RI (14). Korban tidak bisa melakukan perlawanan karena ia dicekoki oleh minuman yang sudah dicampurkan obat sehingga korban tidak sadarkan diri. 

Korban kemudian digilir oleh ketiga pelaku disebuah lahan kosong yang berada didekat pantai Merak, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten. Pelaku berhasil diringkus karena korban langsung menceritakan kejadian yang ia alami kepada orang tuanya.  

AKP Mochamad Nandar selaku Kasat Reskrim Polres Cilegon membenarkan adanya kejadian tersebut. Kemudian ia juga mengungkapkan jika aparta kepolisian berhasil menangkap pelaku dengan waktu kurang dari 24 jam. 

"Awal mula kejadian korban diajak salah satu pelaku untuk pergi ke sebuah Pantai di Merak," AKP Nandar menjelaskan kronologi kejadian kepada SuaraBanten.id pada Kamis (29/9/2022).

"Nah, setelah dari pantai itu korban diajak oleh pelaku ke sebuah tempat bersama dengan dua orang teman pelaku dengan posisi berboncengan tumpuk 4 menggunakan sepeda motor Yamaha MX," ucapnya.

Dalam perjalanan korban digerayangi kedua payudaranya di atas motor.

 "Saat sampai di lokasi, ketiga pelaku memaksa korban untuk meminum sebotol soda yang sudah dicampurkan obat," jelasnya.

Setelah korban meminum soda tersebut, ia mulai tak sadarkan diri. Setelah itu para pelaku melakukan perbuatan bejatnya dengan menyetubuhi korban secara bergilir. 

"Saat itu korban tidak sadarkan diri dan disetubuhi oleh para pelaku," jelasnya. 

Setelah selesai melakukan aksi bejatnya, para pelaku mengantarkan korban yang masih setengah sadar akibat obat yang ia minum. Ia diantarkan ke sekitar daerah rumahnya. 

Sesampainya di rumah korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Bhabinkamtibmas Polsek Pulomerak. Kurang dari 24 jam, pihak kepolisian akhirnya dapat meringkus ketiga pelaku pencabulan. 

Ketiga pelaku pemerkosaan akan dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara," tutupnya.

Sumber: banten.suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pengurus Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pengurus Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Malang | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 15:41 WIB

KPI Rilis Pernyataan soal Pelaku KDRT, Netizen Singgung Kasus Pelecehan Karyawan

KPI Rilis Pernyataan soal Pelaku KDRT, Netizen Singgung Kasus Pelecehan Karyawan

| Sabtu, 01 Oktober 2022 | 14:43 WIB

Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Terbaru Pasca Kenaikan BBM, Berlaku Mulai 1 Oktober

Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Terbaru Pasca Kenaikan BBM, Berlaku Mulai 1 Oktober

Banten | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 06:36 WIB

Terkini

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

Jangan Asal Nyaman, Ini 7 Sepatu Lari yang Direkomendasikan untuk Cegah Cedera

Jangan Asal Nyaman, Ini 7 Sepatu Lari yang Direkomendasikan untuk Cegah Cedera

Jakarta | Jum'at, 17 April 2026 | 23:51 WIB

Tabungan Pesirah BSB: Ketika Nilai Simpanan Bertemu Peluang Raih Mobil dan Kemudahan Transaksi

Tabungan Pesirah BSB: Ketika Nilai Simpanan Bertemu Peluang Raih Mobil dan Kemudahan Transaksi

Sumsel | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Helikopter PK-CFX Hilang Kontak hingga Ditemukan Jatuh di Sekadau, Ini 11 Jam Krusialnya

Helikopter PK-CFX Hilang Kontak hingga Ditemukan Jatuh di Sekadau, Ini 11 Jam Krusialnya

Kalbar | Jum'at, 17 April 2026 | 23:05 WIB

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 23:04 WIB

Arsenal di Ujung Tanduk, Aaron Ramsey: Menang Lawan Manchester City Harga Mati!

Arsenal di Ujung Tanduk, Aaron Ramsey: Menang Lawan Manchester City Harga Mati!

Bola | Jum'at, 17 April 2026 | 23:01 WIB

Kali Kedua ke Tanah Air, Aaron Ramsey Takjub dengan Gairah Sepak Bola Indonesia

Kali Kedua ke Tanah Air, Aaron Ramsey Takjub dengan Gairah Sepak Bola Indonesia

Bola | Jum'at, 17 April 2026 | 22:58 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB