Seorang Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergilir oleh 3 Orang Laki-laki

Sukabumi

Minggu, 02 Oktober 2022 | 07:43 WIB
Seorang Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergilir oleh 3 Orang Laki-laki
Ilustrasi-Pelecehan seksual yang dilakukan oleh 3 pria kepada anak dibawah umur (istockphoto/Ponomariova_Maria)

Sukabumi.suara.com - Gadis berusia 14 tahun diperkosa oleh 3 orang lelaki yaitu IS (26), ALN (17), dan RI (14). Korban tidak bisa melakukan perlawanan karena ia dicekoki oleh minuman yang sudah dicampurkan obat sehingga korban tidak sadarkan diri. 

Korban kemudian digilir oleh ketiga pelaku disebuah lahan kosong yang berada didekat pantai Merak, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten. Pelaku berhasil diringkus karena korban langsung menceritakan kejadian yang ia alami kepada orang tuanya.  

AKP Mochamad Nandar selaku Kasat Reskrim Polres Cilegon membenarkan adanya kejadian tersebut. Kemudian ia juga mengungkapkan jika aparta kepolisian berhasil menangkap pelaku dengan waktu kurang dari 24 jam. 

"Awal mula kejadian korban diajak salah satu pelaku untuk pergi ke sebuah Pantai di Merak," AKP Nandar menjelaskan kronologi kejadian kepada SuaraBanten.id pada Kamis (29/9/2022).

"Nah, setelah dari pantai itu korban diajak oleh pelaku ke sebuah tempat bersama dengan dua orang teman pelaku dengan posisi berboncengan tumpuk 4 menggunakan sepeda motor Yamaha MX," ucapnya.

Dalam perjalanan korban digerayangi kedua payudaranya di atas motor.

 "Saat sampai di lokasi, ketiga pelaku memaksa korban untuk meminum sebotol soda yang sudah dicampurkan obat," jelasnya.

Setelah korban meminum soda tersebut, ia mulai tak sadarkan diri. Setelah itu para pelaku melakukan perbuatan bejatnya dengan menyetubuhi korban secara bergilir. 

"Saat itu korban tidak sadarkan diri dan disetubuhi oleh para pelaku," jelasnya. 

Setelah selesai melakukan aksi bejatnya, para pelaku mengantarkan korban yang masih setengah sadar akibat obat yang ia minum. Ia diantarkan ke sekitar daerah rumahnya. 

Sesampainya di rumah korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Bhabinkamtibmas Polsek Pulomerak. Kurang dari 24 jam, pihak kepolisian akhirnya dapat meringkus ketiga pelaku pencabulan. 

Ketiga pelaku pemerkosaan akan dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara," tutupnya.

Sumber: banten.suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pengurus Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pengurus Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Malang | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 15:41 WIB

KPI Rilis Pernyataan soal Pelaku KDRT, Netizen Singgung Kasus Pelecehan Karyawan

KPI Rilis Pernyataan soal Pelaku KDRT, Netizen Singgung Kasus Pelecehan Karyawan

| Sabtu, 01 Oktober 2022 | 14:43 WIB

Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Terbaru Pasca Kenaikan BBM, Berlaku Mulai 1 Oktober

Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Terbaru Pasca Kenaikan BBM, Berlaku Mulai 1 Oktober

Banten | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 06:36 WIB

Terkini

Puluhan Lansia di Prabumulih Dapat Layanan Kesehatan Gratis, Menjaga Tetap Sehat di Usia Senja

Puluhan Lansia di Prabumulih Dapat Layanan Kesehatan Gratis, Menjaga Tetap Sehat di Usia Senja

Sumsel | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:49 WIB

Nomor 7 Tetap Milik Ronaldo! Pemain Ini Warisi Nomor Mendiang Diogo Jota di Piala Dunia 2026

Nomor 7 Tetap Milik Ronaldo! Pemain Ini Warisi Nomor Mendiang Diogo Jota di Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:34 WIB

Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya

Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya

Jakarta | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:25 WIB

Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok

Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:11 WIB

Javaco Hadir di Palembang, Pengrajin Lokal Jadi Fokus Lewat Program Suara Jagoan

Javaco Hadir di Palembang, Pengrajin Lokal Jadi Fokus Lewat Program Suara Jagoan

Sumsel | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:04 WIB

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akhir Penantian 40 Hari, 443 Jemaah Haji Asal OKU Timur Kembali ke Pelukan Keluarga

Akhir Penantian 40 Hari, 443 Jemaah Haji Asal OKU Timur Kembali ke Pelukan Keluarga

Sumsel | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:51 WIB

Pendapatan Hampir Sesuai Target, Mengapa Ada Rp138 Miliar Dana Tersisa di APBD Pontianak?

Pendapatan Hampir Sesuai Target, Mengapa Ada Rp138 Miliar Dana Tersisa di APBD Pontianak?

Kalbar | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:42 WIB

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:36 WIB