Jaksa Penuntut Umum Tolak Nota Keberatan Putri Candrawathi

Sukabumi

Kamis, 20 Oktober 2022 | 16:30 WIB
Jaksa Penuntut Umum Tolak Nota Keberatan Putri Candrawathi
Putri Candrawathi yang menghadiri sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (suara.com/ Yasir)

Sukabumi.suara.com - Pada Kamis (20/10/2022) kembali dilangsungkan sidang atas kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pada Kamis Putri Candrawathi dan sang suami yaitu Ferdy Sambo kembali memasuki ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum menanggapi mengenai nota keberatan atau eksepsi dari pihak Putri Candrawathi mengenai kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam nota keberatan itu menurut jaksa, putri menguraikan pokok perkara dan patut untuk dikesampingkan.

Berdasarkan hal tersebut jaksa meminta hakim untuk menolak nota keberatan dari pihak Putri. Selanjutnya pihak majelis hakim diminta untuk melanjutkan perkara ke tahap selanjutnya.

"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," jelas JPU pada Kamis (20/10) di ruang sidang utama.

"Oleh karena maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," sambungnya.

Selain itu JPU juga meminta kepada hakim agar Putri Candrawathi tetap berada di dalam tahanan. 

"Menyatakan Putri Candrawathi tetap berada di dalam tahanan."

Dari pantauan suara.com Putri Candrawathi hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.30 WIB. Saat putri hadir di ruang sidang, Ketua Majelis Hakim menanyakan kabar dari Putri. 

"Saudara Putri sehat hari ini," tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa usai membuka persidangan. 

baca juga

"Sehat yang mulia," jawab Putri. 

Dalam sidang kedua ini pihak dari Putri Candrawathi tetap mengaku adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada dirinya.  

"Bahwa dengan mengesampingkan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. Padahal peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi," ujar tim pengacara Putri Candrawathi dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10).

Dalam Eksepsi yang diberikan oleh pihak pengacara Putri, memaparkan mengenai kronologi pelecehan versi Putri. Pengacara Putri mengklaim tanda-tanda pelecehan sudah dilakukan Yosua saat di Magelang pada 4 Juli 2022. Kala itu, Yosua hendak membopong Putri yang sedang beristirahat di sofa sambil menonton TV. Saat itu Putri menolak Yosua.

Dan selain itu kejadian pelecehan berlanjut pada 7 Juli 2022, yang mana bertempat di Rumah Magelang sekitar pukul 18.00 dimana saat itu Putri sedang tertidur di sofa setelah mengantarkan anaknya ke sekolah. 

Lalu tim pengacara menjelaskan saat Putri tidur di kamar di lantai 2 rumah, Putri mendengar pintu kaca kamar miliknya yanh dibuka dan mendapati Yosua Hutabarat telah berada di dalam kamar. Pada kasus ini, Putri akan diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Majelis Hakim Diminta JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Putri Candrawathi

Majelis Hakim Diminta JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Putri Candrawathi

Bandungbarat | Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:30 WIB

CEK FAKTA: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Tangis Histeris Pecah, Benarkah?

CEK FAKTA: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Tangis Histeris Pecah, Benarkah?

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:35 WIB

Gaya Berpakaian Putri Chandrawati Disidang Disorot, Netizen: Bukan Fashion Show Bu!

Gaya Berpakaian Putri Chandrawati Disidang Disorot, Netizen: Bukan Fashion Show Bu!

Batam | Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:24 WIB

Terkini

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:44 WIB

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:31 WIB

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:24 WIB

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:11 WIB

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:01 WIB

×