9. Gula konsumsi
10. Minyak goreng
11. Ikan
Berdasarkan dengan Pasal 12 ayat (2) pemerintah menyebutkan bahwa penugasan dilakukan oleh Perum Bulog untuk menyelenggarakan CPP tahap pertama yang berupa beras, jagung, dan kedelai.
Penyaluran CPP ini juga dimaksudkan untuk keseimbangan harga pangan, mengatasi masalah pangan, krisis pangan
Lalu juga untuk memberikan bantuan pangan baik di dalam negeri ataupun di luar negeri, dan keperluan pemerintah lainnya.