Sukabumi.suara.com - Taqy Malik dan sang ayah yaitu Mansyardin Malik dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Aji Barkah.
Taqy Malik bersama sang ayah diduga menggelapkan uang suplai produk milik Aji Barkah. Diketahui Aji Barkah merupakan pengusaha supplier saffron.
Diketahui Taqy Malik dan sang ayah menggelapkan uang sebesar 900 juta rupiah, dengan rincian uang yang berada di Taqy sebesar Rp 700 juta sedangkan Rp 200 juta dipegang oleh sang ayah.
Taqy dan sang ayah hanya memberikan omong kosongnya saja kepada Aji Barkah saat ditanya mengenai uang tersebut. Agustinus Nahak kuasa hukum dari Aji Barkah mengatakan bahwa ini bukan persoalan utang piutang, melainkan penggelapan dana.
"Ini bukan masalah utang, ini jual beli. Masuknya unsur tipu gelap, ada dugaan pidana tipu gelap," ucap Agustinus Nahak selaku kuasa hukum Aji Barkah dilansir dari kanal YouTube Rasis yang diunggah pada Senin (31/10/2022).
Aji Barkah bersama dengan kuasa hukumnya resmi melaporkan Taqy Malik bersama dengan sang ayah ke Polres Metro Jakarta Selatan. Aji akan menggugat secara perdata karena dugaan Taqy dan sang ayah yang merampas hak orang lain.
"Hak orang harus juga dibayar. Supaya ada eksekusi, apa hartanya, atau apa kembalikan ke yang bersangkutan," jelas Agustinus Nahak.
Aji juga menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah memproses laporan untuk Taqy Malik.
Dalam bisnis ini sebelumnya pihak Taqy sudah membayar produknya selama beberapa waktu. Namun saat ditengah jalan pembayaran tersendat. Sementara ayah dari Taqy Malik yaitu Mansyardin Malik belum membayar sama sekali produk yang disuplainya.
Baca Juga: Manajer Beberkan Kondisi Putra Bungsu Pasca Nikita Mirzani Ditahan: Rewel Hingga Sulit Tidur