Sukabumi.suara.com - Pada 1 November 2022 lalu Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap 2 tersangka kasus pencurian. Selain itu secara bertahap polisi juga berhasil menangkap penadah dari barang curian tersebut.
Untuk tersangka kasus pencurian terdapat dua orang yaitu DA alias C (32) dan E alias N (27). Selain kedua tersangka pencurian, polisi juga berhasil mengamankan 3 orang penadah hasil curian.
Diketahui jika para pelaku beraksi di 28 TKP yaitu di wilayah Polsek Cikole 6 TKP, Polsek Sukaraja 5 TKP, Polsek Kebonpedes 1 TKP, Polsek Cibeureum 2 TKP, Polsek Baros 2 TKP, Polsek Warudoyong 3 TKP dan Polsek Cisaat 9 TKP.
AKBP Sy Zainal Abidin selaku Kapolres Sukabumi Kota mengatakan jika para pelaku berhasil ditangkap secara bertahap. Pelaku utama yaitu DA alias C berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi pada 1 November 2022.
Sedangkan berdasarkan dengan penangkapan DA, polisi melakukan pengembangan hingga ditangkap pelaku berinisial E alias N (27 tahun) di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Kemudian ditangkap 3 orang penadah hasil curian yang diamankan yakni berinisial ARH (45), A (45) dan TH alias O (27).
"Modus operasi yang mereka lakukan dengan mencuri sepeda motor yang terparkir di minimarket, halaman rumah dengan menggunakan kunci letter T berikut dengan mata kunci yang sudah diruncingkan, kemudian menjualnya kepada para penadah," jelas Zainal Abidin.
Dilansir dari sukabumiupdate.com - jaringan suara.com Polisi juga turut menyita barang bukti yang berupa 1 buah kunci letter T, 7 sepeda motor, 1 lembar STNK, 1 potong kaos, 1 potong celana, 1 buah topi dan 1 unit handphone.
Kemudian selain itu juga turut diamankan motor yang diamankan CRF, Beat Street warna hitam, Genio warna abu-abu, NMax warna hitam, KLX warna hitam, Vario dan Beat warna merah putih.
"Kepada 2 tersangka pelaku curanmor, kami kenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan untuk 3 orang disangkakan pasal 481 KUHPidana jo 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat atau tadah dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucapnya.
Zainal mengungkapkan bagi warga Sukabumi yang merasa kehilangan motornya di beberapa wilayah yang menjadi TKP dapat mendatangi Polres Sukabumi Kota.