Polisi Sukabumi Berhasil Amankan Motor Hasil Curian

Sukabumi

Jum'at, 11 November 2022 | 07:45 WIB
Polisi Sukabumi Berhasil Amankan Motor Hasil Curian
Ilustrasi-Penangkapan pelaku pencurian motor di Sukabumi beserta dengan penadah hasil barang curiannya (istockphoto/verbenov)

Sukabumi.suara.com - Pada 1 November 2022 lalu Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap 2 tersangka kasus pencurian. Selain itu secara bertahap polisi juga berhasil menangkap penadah dari barang curian tersebut. 

Untuk tersangka kasus pencurian terdapat dua orang yaitu DA alias C (32) dan E alias N (27). Selain kedua tersangka pencurian, polisi juga berhasil mengamankan 3 orang penadah hasil curian. 

Diketahui jika para pelaku beraksi di 28 TKP yaitu di wilayah Polsek Cikole 6 TKP, Polsek Sukaraja 5 TKP, Polsek Kebonpedes 1 TKP, Polsek Cibeureum 2 TKP, Polsek Baros 2 TKP, Polsek Warudoyong 3 TKP dan Polsek Cisaat 9 TKP. 

AKBP Sy Zainal Abidin selaku Kapolres Sukabumi Kota mengatakan jika para pelaku berhasil ditangkap secara bertahap. Pelaku utama yaitu DA alias C berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi pada 1 November 2022. 

Sedangkan berdasarkan dengan penangkapan DA, polisi melakukan pengembangan hingga ditangkap pelaku berinisial E alias N (27 tahun) di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. 

Kemudian ditangkap 3 orang penadah hasil curian yang diamankan yakni berinisial ARH (45), A (45) dan TH alias O (27). 

"Modus operasi yang mereka lakukan dengan mencuri sepeda motor yang terparkir di minimarket, halaman rumah dengan menggunakan kunci letter T berikut dengan mata kunci yang sudah diruncingkan, kemudian menjualnya kepada para penadah," jelas Zainal Abidin.

Dilansir dari sukabumiupdate.com - jaringan suara.com Polisi juga turut menyita barang bukti yang berupa 1 buah kunci letter T, 7 sepeda motor, 1 lembar STNK, 1 potong kaos, 1 potong celana, 1 buah topi dan 1 unit handphone.

Kemudian selain itu juga turut diamankan motor yang diamankan CRF, Beat Street warna hitam, Genio warna abu-abu, NMax warna hitam, KLX warna hitam, Vario dan Beat warna merah putih.

baca juga

"Kepada 2 tersangka pelaku curanmor, kami kenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan untuk 3 orang disangkakan pasal 481 KUHPidana jo 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat atau tadah dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucapnya. 

Zainal mengungkapkan bagi warga Sukabumi yang merasa kehilangan motornya di beberapa wilayah yang menjadi TKP dapat mendatangi Polres Sukabumi Kota. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi di Kota Santri Sampaikan Kode Keras pada Geng Motor, Tembak di Tempat?

Polisi di Kota Santri Sampaikan Kode Keras pada Geng Motor, Tembak di Tempat?

Jabar | Kamis, 10 November 2022 | 22:40 WIB

Jadi Mobil Listrik BEV Perdana Toyota di Indonesia, All-New bZ4X Dibekali Garansi Baterai 160 Ribu Km

Jadi Mobil Listrik BEV Perdana Toyota di Indonesia, All-New bZ4X Dibekali Garansi Baterai 160 Ribu Km

Otomotif | Kamis, 10 November 2022 | 20:04 WIB

Ingin Memiliki All-New Toyota bZ4X Tanpa Membeli, Tersedia Versi Sewa Rp 20 Jutaan

Ingin Memiliki All-New Toyota bZ4X Tanpa Membeli, Tersedia Versi Sewa Rp 20 Jutaan

Otomotif | Kamis, 10 November 2022 | 18:07 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

×