Lansia yang Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Remaja Lelaki Terancam Dipenjara

Sukabumi

Kamis, 01 Desember 2022 | 12:00 WIB
Lansia yang Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Remaja Lelaki Terancam Dipenjara
Ilustrasi-Seorag lansia di Sukabumi tega melakukan pencabulan terhadap remaja lelaki (istockphoto/beest)

Sukabumi.suara.com - Bejat adalah kata yang dapat menggambarkan perbuatan dari seorang pria lansia dengan inisial KS (57). Pelaku melakukan pelecehan seksual kepada seorang remaja laki-laki di sebuah kamar hotel yang ada di Kota Sukabumi. 

Pelaku melakukan aksinya, pada Selasa (29/11/2022) saat itu dirinya menghampiri korban berinisial MIA (14) dan teman-temannya yang sedang nongkrong di pinggir rel kereta api yang berada di daerah Cijangkar pada pukul 04.00 WIB. 

Sebelumnya pelaku telah mengajak anak-anak jalanan perempuan untuk ikut dirinya ke hotel. Tetapi, karena takut mereka pun kabur.

Pelaku pun lantas mendekati korban dengan menawari korban minuman keras. Diketahui dari A (28) teman korban, bahwa korban dicekoki 3 botol minuman keras hingga mabuk.

"Kalau disinikan kita welcome siapa aja yang datang, tapi ga tau maksudnya mau gitu. Si korban mungkin dicekok minuman keras hingga 3 botol," jelas A, dilansir dari sukabumiupdate.com-jaringan suara.com. 

Lalu korban, pada Selasa siang pukul 11.00 WIB melaporkan kepada A jika leher dan bagian dadanya merah-merah

Mendengar cerita tersebut A dengan teman-temannya yang lain langsung menghampiri pelaku di penginapan, tetapi hanya ditemukan motornya. 

"Kita temukan motornya. Kita bawa motornya simpan dekat Pos Polisi Cijangkar. Tidak lama orang itu datang, mungkin mencari motornya, disitu sama anak-anak ditangkap. ramelah warga ke sini, lalu kita laporan ke Polisi," jelas A.

Untuk saat ini pelaku sedang berada di Polres Sukabumi Kota untuk melakukan pemeriksaan. AKBP Sy Zainal Abidin selaku Kapolres Sukabumi kota mengatakan bahwa pelaku sebelum melakukan aksinya mencekoki korban dengan 3 botol miras.

baca juga

"Peristiwa dugaan pencabulan ini mengakibatkan korban mengalami luka lecet di bagian leher dan dada. Beruntung korban dapat segera sadar dari pengaruh minuman beralkohol tersebut hingga berhasil meninggalkan pelaku,” ucap Zainal, Rabu (30/11).

Saat ini Sat Reskrim telah melakukan penyidikan dan meminta keterangan dari para saksi. Pelaku KS sampai saat ini masih berada di Mapolres Sukabumi untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. 

Pelaku terancam dikenakan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- undang No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: sukabumiupdate.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penyintas Lansia Rawan Gangguan Psikis, DMC Gelar Psychologycal First Aid Pasca Gempa Cianjur

Penyintas Lansia Rawan Gangguan Psikis, DMC Gelar Psychologycal First Aid Pasca Gempa Cianjur

Jakarta | Rabu, 30 November 2022 | 16:29 WIB

Berkah Porprov, Omzet Hotel di Kota Tangerang Mencapai Rp6 Milyar

Berkah Porprov, Omzet Hotel di Kota Tangerang Mencapai Rp6 Milyar

Jakarta | Rabu, 30 November 2022 | 15:48 WIB

Warga Sukabumi Terancam Kehilangan Tanah, Politikus PKB: Ada Mafia Tanah yang Bermain!

Warga Sukabumi Terancam Kehilangan Tanah, Politikus PKB: Ada Mafia Tanah yang Bermain!

Jabar | Rabu, 30 November 2022 | 11:27 WIB

Terkini

Purbaya: Prabowo Terus Pantau Kondisi Ekonomi RI, Diskusi Seminggu Sekali

Purbaya: Prabowo Terus Pantau Kondisi Ekonomi RI, Diskusi Seminggu Sekali

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:52 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.039 Triliun, Beban Pemerintah Terus Membengkak

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.039 Triliun, Beban Pemerintah Terus Membengkak

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:48 WIB

Selangkah Lagi Juara Dunia, Inikah Waktunya Spanyol Menguasai Sepak Bola?

Selangkah Lagi Juara Dunia, Inikah Waktunya Spanyol Menguasai Sepak Bola?

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:46 WIB

3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli

3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:43 WIB

Harga Cabai Anjlok hingga 13%, Beras dan Daging Ayam Justru Kompak Naik

Harga Cabai Anjlok hingga 13%, Beras dan Daging Ayam Justru Kompak Naik

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:42 WIB

KAI Mulai Gunakan Biodiesel B50 secara Bertahap pada Lokomotif

KAI Mulai Gunakan Biodiesel B50 secara Bertahap pada Lokomotif

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:41 WIB

Musa Rajekshah Desak Pembangunan Jalur Kereta Medan-Aceh Dipercepat

Musa Rajekshah Desak Pembangunan Jalur Kereta Medan-Aceh Dipercepat

Sumut | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:39 WIB

Lift Rumah Makin Diminati, Hunian Mewah Kini Utamakan Kenyamanan dan Aksesibilitas

Lift Rumah Makin Diminati, Hunian Mewah Kini Utamakan Kenyamanan dan Aksesibilitas

Jakarta | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:36 WIB

JPO Tendean Ambruk Ditabrak Truk, Pakar Sebut Sopir dan Perusahaan Wajib Bayar Denda

JPO Tendean Ambruk Ditabrak Truk, Pakar Sebut Sopir dan Perusahaan Wajib Bayar Denda

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:32 WIB

Hukum dan Fenomena No Viral No Justice: Kritik atas Kasus KSBE

Hukum dan Fenomena No Viral No Justice: Kritik atas Kasus KSBE

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:30 WIB

×