Pergerakan Lempeng Indo-Australia Jadi Penyebab Gempa Sukabumi, Belasan Bangunan Dilaporkan Rusak

Sukabumi

Jum'at, 09 Desember 2022 | 12:30 WIB
Pergerakan Lempeng Indo-Australia Jadi Penyebab Gempa Sukabumi, Belasan Bangunan Dilaporkan Rusak
Gempa Sukaumi yang disebabkan oleh pergerakan lempang Indo-Australia, belasan rumah di Kabupaten Sukabumi rusak (Kolase Foto: Twitter @infoBMKG & Antara/Aditya Rohman)

Sukabumi.suara.comGempa bumi yang terjadi pada Kamis (8/12/2022) kemarin memiliki kekuatan magnitudo 5,8 dengan pusat gempa berada di Sukabumi, Jawa Barat dengan kedalaman 122 kilometer. Gempa tersebut disebabkan oleh adanya pergerakan dari patahan batuan yang ada di lempeng Indo-Australia. 

Dilansir dari ANTARA, Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono membenarkan mengenai gempa yang berpusat di Sukabumi tersebut. Ia juga menyebutkan jika gempa tersebut diakibatkan oleh bergesernya patahan pada lempeng Indo-Australia.
 
"Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi menengah akibat adanya deformasi atau patahan batuan dalam Lempeng Indo-Australia yang populer disebut sebagai gempa intraslab atau gempa Benioff," terang Daryono, dikutip dari ANTARA.

Selain itu, gempa dengan kekuatan mag. 5,8 tersebut merusak belasan bangunan yang ada di Kabupaten Sukabumi. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi hingga Kamis (8/12) sore, sekitar pukul 16.00 WIB telah mencatat sebanyak 16 bangunan yang terdampak. 

Kerusakan 16 bangunan tersebut di konfirmasi oleh Manager Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Kabupaten Sukabumi yaitu Daeng Sutisna. 16 bangunan yang rusak 14 diantaranya merupakan rumah miliki warga dan dua lainnya merupakan ruang kelas sekolah.

"Dari 15 unit bangunan yang rusak tersebut 14 unit merupakan rumah warga dan dua unit lainnya merupakan ruang kelas dari dua sekolah berbeda," ucap Daeng.

Rincian mengenai bangunan yang rusak yaitu:

-    7 rumah rusak ringan,

-    7 rumah rusak sedang,

-    Bangunan SD di Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi rusak sedang, dan

baca juga

-    Bangunan MTS di Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi rusak ringan. 

Kerusakan bangunan akibat bencana alam tersebut diketahui menyebar di 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi, diantaranya: 

1.    Kecamatan Nagrak,

2.    Kecamatan Ciambar,

3.    Kecamatan Parungkuda,

4.    Kecamatan Parakansalak, 

5.    Kecamatan Simpenan, 

6.    Kecamatan Sukalarang, 

7.    Kecamatan Sukaraja, dan

8.    Kecamatan Kalibunder.

Selain itu sebanyak 15 kepala keluarga terdampak dengan jumlah 49 orang. Tidak ada korban jiwa adalam peritiwa ini, tetapi satu keluarga di Cikembar terpaksa mengungsi karena bangunan rumahnya yang terancam roboh. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BMKG: Ada 295 Patahan Aktif di Indonesia, Patahan Cugenang Selama Ini Tak Terdeteksi

BMKG: Ada 295 Patahan Aktif di Indonesia, Patahan Cugenang Selama Ini Tak Terdeteksi

Jabar | Kamis, 08 Desember 2022 | 21:29 WIB

SDN Sukamaju 1 Roboh Akibat Gempa Cianjur, Jokowi Minta PUPR Bangun Ulang dalam Tiga Bulan

SDN Sukamaju 1 Roboh Akibat Gempa Cianjur, Jokowi Minta PUPR Bangun Ulang dalam Tiga Bulan

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 15:39 WIB

Sejumlah Rumah dan Sekolah Rusak Akibat Gempa Sukabumi Berkekuatan Magnitudo 5.8

Sejumlah Rumah dan Sekolah Rusak Akibat Gempa Sukabumi Berkekuatan Magnitudo 5.8

Jabar | Kamis, 08 Desember 2022 | 13:12 WIB

Terkini

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 21:12 WIB

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:05 WIB

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 21:02 WIB

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Gubernur Pramono Minta Dikaji Lagi

Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Gubernur Pramono Minta Dikaji Lagi

Video | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Bri | Senin, 14 September 2026 | 20:58 WIB

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Kalbar | Senin, 14 September 2026 | 20:54 WIB

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

News | Senin, 14 September 2026 | 20:47 WIB

×