Miris! Seorang PRT di Jaksel Diperlakukan Bak Hewan, Disiksa dan Dikurung oleh Majikannya

Sukabumi | Suara.com

Selasa, 13 Desember 2022 | 13:55 WIB
Miris! Seorang PRT di Jaksel Diperlakukan Bak Hewan, Disiksa dan Dikurung oleh Majikannya
Ilustrasi-penganiayan asisten rumah tangga di Jakarta Selatan (istockphoto)

Sukabumi.suara.com - Kasus penyiksaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) sedang menarik perhatian orang banyak. Pasalnya menyiksa seseorang yang sedang bekerja dianggap sebagai tindakan yang kejam. 

Penyiksaan terhadap PRT kembali terjadi, Siti Khotimah (23) perempuan asal Pemalang, Jawa Tengah disiksa oleh majikannya sendiri. Sang majikan melakukan penyiksaan kepadanya disebuah apartemen yang berada di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sudah mengamankan 8 pelaku untuk kasus penganiayaan tersebut. Selain itu diketahui bahwa ke 8 orang tersebut memiliki peran yang berbeda dalam menyiksa korban. 

Berdasarkan keterangan Kompol Ratna Qurata Aini, selaku Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengatakan ke 8 pelaku yaitu SK (69) dan MK (68) selaku pasangan suami-istri sekaligus majikan korban, JS (22) anak majikan, T, IN, O serta E selaku PRT ditangkap pada Jumat (9/12/2022) lalu. 

Dalam keterangannya pada Senin (12/12), Ratna menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi pada bulan September 2022. Para pelaku menyiksa korban dengan menggunakan air panas yang disiram ke tubuhnya, selain itu korban juga diborgol di kandang anjing.

"Disiram air panas kakinya, diborgol di kandang anjing. Masing-masing memiliki peran. Ada yang memukul, kemudian merantai, kemudian menyiram air panas. Tapi pada dasarnya semua dikendalikan oleh majikannya," jelas Ratna, dikutip dari suara.com

Motif dari penganiayaan yang dilakukan kepada korban yaitu karena ada dugaan jika korban melakukan pencurian pakaian dalam. Hal tersebut tidak dapat dibenarkan, karena termasuk ke dalam tindakan main hakim sendiri. 

Ke 8 tersangka akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 33 KUHP, 351 KUHP kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang PKDRT dengan ancaman 10 tahun penjara. Untuk saat ini semua pelaku berada di Rutan Polda Metro Jaya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Selain Dipukuli Majikan, ART di Apartemen Simprug Sempat Disuruh Makan Kotoran Anjing

Selain Dipukuli Majikan, ART di Apartemen Simprug Sempat Disuruh Makan Kotoran Anjing

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 12:20 WIB

Nasib Pilu ART Perempuan Asal Pemalang: Disiksa Majikan Sampai Dipaksa Makan Kotoran Anjing

Nasib Pilu ART Perempuan Asal Pemalang: Disiksa Majikan Sampai Dipaksa Makan Kotoran Anjing

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 06:17 WIB

Dituduh Nyolong Pakaian Dalam, ART Disiksa Majikan di Apartemen Jaksel

Dituduh Nyolong Pakaian Dalam, ART Disiksa Majikan di Apartemen Jaksel

Jakarta | Senin, 12 Desember 2022 | 19:38 WIB

Terkini

Setelah Libur Panjang, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 2.765.000/Gram

Setelah Libur Panjang, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 2.765.000/Gram

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 09:05 WIB

Ulasan Film Anatomy of a Fall: Ketika Pernikahan Berubah Menjadi Tragedi!

Ulasan Film Anatomy of a Fall: Ketika Pernikahan Berubah Menjadi Tragedi!

Your Say | Senin, 04 Mei 2026 | 09:00 WIB

Harga BBM Pertamina Naik Lagi, Pertamax Turbo Hingga Pertamina Dex Melambung

Harga BBM Pertamina Naik Lagi, Pertamax Turbo Hingga Pertamina Dex Melambung

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 08:54 WIB

Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir

Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir

News | Senin, 04 Mei 2026 | 08:54 WIB

Ravi Bagikan Aktivitas Terbaru Usai Kasus Wajib Militer, Tanda Comeback?

Ravi Bagikan Aktivitas Terbaru Usai Kasus Wajib Militer, Tanda Comeback?

Your Say | Senin, 04 Mei 2026 | 08:52 WIB

Fakta Skandal Kiai di Pati: Diduga Cabuli 50 Santri, Modus Teror Tengah Malam di Samping Kamar Istri

Fakta Skandal Kiai di Pati: Diduga Cabuli 50 Santri, Modus Teror Tengah Malam di Samping Kamar Istri

Jawa Tengah | Senin, 04 Mei 2026 | 08:51 WIB

Respons Tenang Dokter Richard Lee Setelah Sertifikat Mualaf Dicabut

Respons Tenang Dokter Richard Lee Setelah Sertifikat Mualaf Dicabut

Entertainment | Senin, 04 Mei 2026 | 08:45 WIB

SIG Tuntaskan Proyek Rp 1,4 Triliun di Tuban

SIG Tuntaskan Proyek Rp 1,4 Triliun di Tuban

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 08:43 WIB

Cuaca Semarang Hari Ini: Diprediksi Hujan Ringan di Tengah Peringatan Cuaca Ekstrem Jateng

Cuaca Semarang Hari Ini: Diprediksi Hujan Ringan di Tengah Peringatan Cuaca Ekstrem Jateng

Jawa Tengah | Senin, 04 Mei 2026 | 08:42 WIB

Digital Divide: Apakah Self-Service Hanya Inovasi untuk Generasi Muda?

Digital Divide: Apakah Self-Service Hanya Inovasi untuk Generasi Muda?

Your Say | Senin, 04 Mei 2026 | 08:35 WIB