Sukabumi.suara.com - Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sejumlah barang mewah miliknya telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir dari Kompas.com, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, barang sitaan itu antara lain terdiri dari 2 dompet, 68 tas, 2 ikat pinggang, 1 jam tangan, 29 item perhiasan. KPK juga menemukan uang dalam pecahan asing di dalam kotak besi safe deposit box (SDB) milik Rafael.
Lalu,bagaimana nasibnya nanti barang-barang yang telah di sita?
Ali Fikri Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menjelaskan, Tim Penyelidik melakukan penggeledahan di suatu tempat yang diduga menyimpan barang-barang terkait dalam suatu perkara.
Pihak KPK akan menyita dan menganalisis barang-barang tersebut untuk melengkapi berkas perkara penyidikan sebagai barang bukti.
Barang bukti yang disita untuk negara akan dilelang kepada masyarakat. Masyarakat umum bisa mengikuti lelang ini dengan prosedur dan syarat tertentu.
Dilansir dari Kompas.com, pelelangan barang sitaan dari KPK diatur dalam PP No. 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dilansir dari laman resminya, berikut tata cara mengikuti lelang barang sitaan KPK:
1. Membuka situs lelang.go.id.
2. Mendaftar dengan isi nama, alamat, email, nomor hp, dan kata sandi.
Baca Juga: Curhat Ayah Shane Lukas Dikacangin Rafael Alun Trisambodo: Keangkuhannya...
3. Mengisi syarat dokumen pelelang, yaitu email aktif, KTP, NPWP, dan nomor rekening.
4.Memilih objek lelang yang diminati dan ikut proses pelelangan.
5. Peserta lelang dapat melihat objek lelang bersama panitia sebelum melakukan penawaran.
6. Menyetor uang jaminan lelang ke nomor rekening virtual.
7. Mengajukan penawaran open bidding pada waktu yang ditentukan dan closed bidding sebelum batas akhirnya.
8. Pemenang lelang diberi notifikasi melalui email.