Sukabumi.suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melakukan kegiatan pembinaan praktik pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (Hatra) agar mereka memiliki surat terdaftar penyehat tradisional (STPT).
Siti Nadia Tarmizi Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes merespons viral sosok Ida Dayak yang dipercaya masyarakat sebagai tabib dalam menyembuhkan sejumlah penyakit.
Dilansir dari CNN Indonesia saat dihubungi Nadia menyampaikan, Rabu (5/4),"Kami lakukan pembinaan termasuk pengawasan koordinasi melalui dinas kesehatan. Tenaga penyehat tradisional bisa dibagi berdasarkan modalitas yaitu, ketrampilan, ramuan, dan campuran. Berdasarkan itu kita lakukan pembinaan ya supaya masyarakat tidak dirugikan,".
Beliau melanjutkan regulasi terkait Hatra telah termaktub dalam sejumlah peraturan. Di antaranya PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Kemudian Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, Permenkes Nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi serta UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Selanjutnya Siti Nadia Tarmizi tidak menutup mata bahwa bagaimanapun Indonesia memiliki warisan budaya termasuk pengobatan tradisional. Akan tetapi hal tersebut menurutnya tetap harus didukung berdasarkan penelitian empiris dan kajian ilmiah, sehingga Nadia meminta masyarakat tetap waspada.