- BAIS TNI membantah keterlibatan institusi dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
- Letkol Chk Alwi Hakim Nasution menyatakan empat terdakwa melakukan tindakan tersebut murni karena motif dendam pribadi.
- Sidang militer pada 6 Mei 2026 menegaskan aksi kekerasan tersebut dilakukan tanpa perintah resmi pimpinan satuan BAIS.
Suara.com - Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI membantah adanya keterlibatan institusi maupun perintah kedinasan dalam aksi penyiraman air keras yang dilakukan anggotanya terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Hal tersebut disampaikan oleh pihak BAIS saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, menjelaskan berdasar pendalaman internal, motif empat anggota yang menjadi terdakwa murni didasari oleh dendam pribadi.
"Pengakuan kepada kami, karena merasa sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus saat memaksa masuk ke sidang tertutup. Sudah tidak boleh, tapi masih juga memaksa masuk, sehingga timbul rasa sakit hati pada terdakwa ini," ujar Alwi di hadapan majelis hakim.
Alwi menekankan bahwa aksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan dan di luar prosedur operasi militer. Ia memastikan tidak ada misi rahasia yang melatarbelakangi tindakan keji tersebut.
"Sepengetahuan kami, sependalaman kami, tidak ada operasi khusus, tidak ada hubungannya dengan Denma. Dilakukan atas inisiatif sendiri," katanya.
![Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/29/38050-sidang-militer-tersangka-penyiraman-air-keras-andrie-yunus.jpg)
Senada dengan itu, Komandan Detasemen Markas (Dandenma) BAIS TNI, Kolonel Inf Heri Heryadi, juga memastikan bahwa dirinya selaku pimpinan tertinggi di satuan tersebut tidak pernah mengeluarkan instruksi untuk melakukan kekerasan terhadap warga sipil.
"Tidak ada perintah dari Dandenma. Kami tidak pernah memerintahkan, termasuk pada saat jam komandan maupun apel, kami tidak pernah menyinggung hal yang di luar," ungkap Heri.
Dalam persidangan hari ini, oditur militer menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.
Hingga kekinian, lima saksi yang berasal dari anggota TNI aktif telah selesai memberikan keterangan secara bergantian. Sementara itu, tiga saksi lainnya dari unsur masyarakat sipil dilaporkan berhalangan hadir.