Gawat, Ditemukan Oli Palsu di Tiga Gudang di Kota Tangerang

Sukabumi

Senin, 17 April 2023 | 22:52 WIB
Gawat, Ditemukan Oli Palsu di Tiga Gudang di Kota Tangerang
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga beserta jajaran amankan oli palsu di Kota Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023). (Kemendag)

Sukabumi.suara.com - Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan oli palsu dari berbagai merek dengan nilai Rp16,5 miliar yang berada di tiga gudang di Kota Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023).

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan mengekspos temuan pelumas palsu yang tentunya sangat merugikan masyarakat dan negara. 

Jerry mengatakan bahwa Kemendag merespons adanya informasi terkait peredaran produk pelumas ilegal berbagai merek yang diperdagangkan dengan tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pihaknya juga melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap peralatan produksi yang digunakan untuk memproduksi produk pelumas dan produk base oil sebanyak 1.153 drum, produk jadi pelumas 196.734 botol, dan ribuan kardus dan  botol kemasan siap isi dengan berbagai merek.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga beserta jajaran amankan oli palsu di Kota Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023). [Kemendag]
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga beserta jajaran amankan oli palsu di Kota Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023). (sumber: Kemendag)

"Total nilai ekonomis pelumas yang diamankan sejumlah kurang lebih Rp16,5 miliar," terang Jerry.

Ditegaskan Wamendag Jerry, produk pelumas ilegal berbagai merek ini diduga tidak memenuhi ketentuan dengan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).

Menurutnya, perlindungan konsumen dan pengawasan tata niaga produk pelumas dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan melakukan pencegahan awal untuk meminimalisir kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup (K3L).

Ditjen PKTN telah melakukan pengamanan sementara terhadap produk pelumas yang tidak memenuhi ketentuan. Pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa. Tindak lanjut pengamanan tersebut kemudian dilakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar ada efek jera bagi pelaku usaha untuk memproduksi pelumas tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perdagangan produk pelumas harus memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha juga dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan, karena berpotensi melanggar pasal 8 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Wamendag 
Jerry. 

Dijelaskan dalam pasal 8 ayat 1 huruf (a) berbunyi “Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga beserta jajaran amankan oli palsu di Kota Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023). [Kemendag]
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga beserta jajaran amankan oli palsu di Kota Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023). (sumber: Kemendag)

Pelaku usaha juga melanggar Pasal 18 huruf (b) Peraturan Menteri ESDM Nomor 053 Tahun 2006 tentang Wajib Daftar Pelumas 
yang Dipasarkan di Dalam Negeri, yakni “Terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan memasarkan Pelumas tanpa memiliki NPT, dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. 

Potensi pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Wamendag Jerry berharap, langkah tegas ini akan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang memproduksi pelumas lainnya yang jumlahnya cukup banyak di wilayah Banten sehingga dapat menjadi pelajaran dalam memproduksi pelumas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan. Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakkan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ini juga merupakan bukti bahwa Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesi," tegas Wamendag Jerry.

Plt. Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Moga Simatupang segera melakukan proses penegakan hukum dengan memanggil semua pihak yang terlibat dalam produksi dan peredaran pelumas ilegal ini. “Kami akan menindaklanjuti segera temuan ini dengan memanggil para pihak terkait untuk pengumpulan bahan keterangan yang diperlukan guna keperluan proses penegakan 
hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. 

Kegiatan pengawasan dan pengamanan terhadap produk pelumas ini disaksikan perwakilan Kementerian Perindustrian; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Jampidsus dan Jamintel Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Banten. Selain itu, Kepolisian RI (Bareskrim, Dit. Tindak Pidana Tertentu, Biro Korwas PPNS, Satgasus Pencegahan Korupsi, Polda Banten, Polres Tangerang Kota), 
Detasemen Polisi Militer Jaya 1; Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten; Disperindag Kota Tangerang; serta pelaku usaha dan Asosiasi Pelumas Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ditanya Cerai, Istri Ari Wibowo Nyaris Tabrak Kaca Kantor PN Jaksel

Ditanya Cerai, Istri Ari Wibowo Nyaris Tabrak Kaca Kantor PN Jaksel

Sukabumi | Senin, 17 April 2023 | 16:03 WIB

Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Senin 17 April 2023

Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Senin 17 April 2023

Jakarta | Senin, 17 April 2023 | 15:30 WIB

Jadwal Salat dan Imsak Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel 17 April 2023

Jadwal Salat dan Imsak Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel 17 April 2023

Jakarta | Senin, 17 April 2023 | 03:30 WIB

Terkini

Demam Piala Dunia 2026: Marc Klok Dukung 3 Negara Ini Selain Belanda

Demam Piala Dunia 2026: Marc Klok Dukung 3 Negara Ini Selain Belanda

Bola | Rabu, 17 Juni 2026 | 11:40 WIB

Gaji Messi 1 Detik Berapa? Cetak Hattrick untuk Argentina di Piala Dunia 2026

Gaji Messi 1 Detik Berapa? Cetak Hattrick untuk Argentina di Piala Dunia 2026

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 11:35 WIB

Tak Ada Obat, Lionel Messi Dapat Nilai 10/10 Usai Hattrick Saat Argentina Bantai Algeria

Tak Ada Obat, Lionel Messi Dapat Nilai 10/10 Usai Hattrick Saat Argentina Bantai Algeria

Bola | Rabu, 17 Juni 2026 | 11:34 WIB

Saddil Ramdani Ogah Mulai dari Nol, Pilih Latihan Mandiri Saat Libur Panjang Kompetisi

Saddil Ramdani Ogah Mulai dari Nol, Pilih Latihan Mandiri Saat Libur Panjang Kompetisi

Bola | Rabu, 17 Juni 2026 | 11:31 WIB

Top Scorer Piala Dunia 2026: Messi Pimpin, Haaland dan Mbappe Mengintai

Top Scorer Piala Dunia 2026: Messi Pimpin, Haaland dan Mbappe Mengintai

Your Say | Rabu, 17 Juni 2026 | 11:31 WIB

BEM Bersatu dari Universitas Mana Saja? Sederet Kampus Klarifikasi Bantah Ikut Terlibat

BEM Bersatu dari Universitas Mana Saja? Sederet Kampus Klarifikasi Bantah Ikut Terlibat

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 11:30 WIB

Dunia Borong Perhiasan Indonesia, Nilai Ekspor Melonjak hingga 9,1 Miliar Dolar AS

Dunia Borong Perhiasan Indonesia, Nilai Ekspor Melonjak hingga 9,1 Miliar Dolar AS

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 11:23 WIB

Pemilik Angkat Bendera Putih, Pizza Hut Resmi Dijual Rp47 Triliun

Pemilik Angkat Bendera Putih, Pizza Hut Resmi Dijual Rp47 Triliun

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 11:22 WIB

Malam Satu Suro di Keraton Solo Memanas: Dua Kubu Keluarga Keraton Terlibat Adu Mulut!

Malam Satu Suro di Keraton Solo Memanas: Dua Kubu Keluarga Keraton Terlibat Adu Mulut!

Surakarta | Rabu, 17 Juni 2026 | 11:22 WIB

Piala Dunia Bukan Sekadar Hiburan, Bisa Bantu Melepas Stres?

Piala Dunia Bukan Sekadar Hiburan, Bisa Bantu Melepas Stres?

Your Say | Rabu, 17 Juni 2026 | 11:21 WIB