Sukabumi.suara.com - Venna Melinda mempersilahkan Ferry Irawan dan kuasa hukumnya untuk melakukan banding, kalau pihaknya merasa tidak menerima putusan pengadilan yang telah memvonisnya 1 tahun penjara terkait kasus KDRT.
"Kalau dia merasa nggak puas kan dia masih bisa banding, artinya komplainnya bukan ke aku, tapi ke negara," kata Venna Melinda dikutip dar YouTube Instens Investigasi, Rabu (24/05/2023).
Menurut Venna Melinda keputusan pengadilan telah membuktikan bahwa sang suami telah berbuat KDRT terhadap dirinya.
"Kenapa? Kok tidak terbukti? Justru kan hakimnya menyebutkan terbukti secara sah dan meyakinkan adanya kasus KDRT Fisik dan psikis, makanya ada vonis satu tahun itu," lanjutnya.
Lebih jauh dirinya bersyukur atas putusan tersebut, karena keputusan tersebut telah menyatakan Ferry Irawan bersalah karena aksi KDRT-nya.
"InsyaAllah hasil dari vonis ini akan menguatkan argumen saya tentang perceraian saya," tutur ibu dari aktor muda Verrel Bramasta itu.
Perlu dikatahui sejak awal proses hukum berjalan, Ferry Irawan dan kuasa hukumnya terus membantah tuduhan KDRT terhadap Venna Melinda.
Anehnya Kubu Ferry Irawan bahkan masih membantah perihal tuduhan KDRT tersebut meski sudah dinyatakan bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.
Baca Juga: Cepot Ikon Motocross dari Sukabumi