PT Hitakara Kembali Desak Hakim Batalkan Putusan PKPU: Aroma Suap Sangat Kuat

Sukabumi | Suara.com

Rabu, 19 Juli 2023 | 15:02 WIB
PT Hitakara Kembali Desak Hakim Batalkan Putusan PKPU: Aroma Suap Sangat Kuat
Ilustrasi pengadilan (Tingey Injury Law Firm / Unsplash)

Sukabumi.suara.com - PT Hitakara kembali mendesak Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dapat membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Hitakara yang sangat kuat aroma suapnya.

Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum PT Hitakara melalui sebuah surat kepada tiga majelis hakim yakni Majelis Hakim Perkara Perdata, Up Sutarno, I Ketut Tirto dan Gunawan Tri Budiono.

Dalam surat bernomor, Ref.no:013/TIM.ADV-Hitakara/2023 tanggal 18 Juli 2023, tim kuasa hukum PT Hitakara menduga bahwa putusan PKPU tersebut  dibuat atas dasar persengkongkolan jahat dan patut diduga ada indikasi suap. Selain itu, hutang yang dijadikan dasar pengajuan PKPU juga diduga palsu, dan saat ini sedang dalam proses pidana di Mabes Polri.

“Sampai dengan dibuatnya surat ini, baik tim pengurus maupun hakim pengawas sama sekali tidak menunjukkan itikad  baik dan upaya untuk menghentikan dan menyelesaikan kekacauan yang terjadi terkait perkara PKPU klien kami. Klien kami telah mengajukan keberatan berkali-kali dan telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU berkali-kali, namun tetap tidak ada tanggapan ataupun tindakan nyata dari tim pengurus, hakim pengawas dan majelis hakim untuk menyelesaikan persoalan hukum yang ada,” ungkap kuasa hukum PT Hitakara Andi Syamsurizal Nurhadi, dalam sebuah pernyataan kepada Sukabumi.suara.com, Rabu (19/7/2023).

Dalam surat, itu Andi menambahkan, pihaknya telah berulang kali mengirimkan surat permohonan pencabutan PKPU,  yang terakhir melalui surat No. 015/TA.HITAKARA/PKPU/VII/2023 terlanggal 14 Juli 2023. Sampai dengan saat ini tidak ada tanggapan atau tindak lanjut atas hal-hal yang dimohonkan tersebut.

“Majelis hakim belum juga melakukan pemeriksaan terhadap permohonan pencabutan PKPU yang sudah kami sudah diajukan berkali kali padahal waktu sudah sangat mendesak. Perlu kamî sampaikan bahwa masa PKPU akan berakhir tanggal 21 Juli 2023. Apabila PKPU tidak dicabut, maka klien kami bisa jadi pailit, sementara hutang yang dijadikan dasar pengajuan PKPU sangat patut diduga adalah palsu,” tambah Andi Surya.

Hal ini terbukti dengan meningkatnya status laporan polisi yang dilaporkan PT Hitakara terhadap para pemohon PKPU, dimana sekarang sudah ditingkatkan menjadi tahap penyidikan.

“Apa jadinya apabila klien kami menjadi pailit, padahal hutang yang dijadikan dasar sehingga menjadi pailit ternyata palsu dan para pemohon PKPU dinyatakan terbukti mengajukan tagihan palsu,” ungkap Andi pula

Dia menambahkan bahwa telah diadakan rapat kreditur pada tanggal 17 Juli 2023 dengan agenda pembahasan perselisihan tagihan. Ini sangat aneh dan tidak wajar karena pembahasan tagihan sudah selesai jauh hari sebelumnya. 

Justru perlu diperlanyakan mengapa tim pengurus dan hakim pengawas membuat agenda rapat yang sebenarnya tidak penting dan tidak diperlukan.

“Seharusnya yang segera diagendakan adalah mengenai pembahasan permohonan pencabutan PKPU yang diajukan oleh klien kami, dimana sepatutnya hakim pengawas dan tîm pengurus menyampaikan pendapat dan rekomendasinya yang selanjutnya disampaikan kepada majelis hakim,” jelas Andi dalam suratnya.

Andi menjelaskan, sampai kini tim pengurus dan hakim pengawas tidak menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT), walapun proses PKPU akan segera berakhir. Hal ini membuktikan  tim pengurus dan hakim pengawas menyadari pemohon PKPU bukanlah kreditur PT Hitakara.

Tim kuasa PT Hitakara juga menjelaskan,tidak ada alasan apapun bagi para pemohon PKPU untuk mengajukan permohonan PKPU, serta tidak ada alasan apapun bagi majelis hakim untuk mengabulkan permohononan PKPU.  Namun, ternyata tim pengurus dan hakim pengawas tidak mau menentukan sikap mendukung/merekomendasikan pencabutan PKPU.

“Perlu kami sampaikan kembali bahwa para pemohon PKPU telah dilaporkan ke Mabes Polri dan sekarang sudah dalam tahap penyidikan dan kami yakin akan segera dijadikan tersangka karena kami pun yakin dari bukti-bukti yang ada dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh klien kami sudah terbukti,” papar Andi.

“Karena itu tidak beralasan apabila Daftar Piutang Tetap (DPT) dikeluarkan. Apabila DPT tetap dikeluarkan oleh hakim pengawas dan/atau hakim pengawas tetap tidak mau mengajukan sikapnya mencabut/membataIkan/mengakhiri  PKPU dengan tanpa kepailitan, maka patut diduga hakim pengawas melakukan persekongkolan jahat dan patut juga diduga ada tindak pidana suap dalam perkara PKPU PT Hitakara,” tambah Andi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Viral, Video Lolly Diduga Mabok Beredar: Anak Tu yang....

Viral, Video Lolly Diduga Mabok Beredar: Anak Tu yang....

| Rabu, 19 Juli 2023 | 12:25 WIB

Nikita MIrzani Bantah Kalau Lolly Sekolah Dibiayai Pemerintah Inggris: Karena Dia Bukan Anak...

Nikita MIrzani Bantah Kalau Lolly Sekolah Dibiayai Pemerintah Inggris: Karena Dia Bukan Anak...

| Rabu, 19 Juli 2023 | 10:47 WIB

Tampung Lolly di Rumahnya, Mama Eda Ngaku Tidak Takut dengan Nikita Mirzani

Tampung Lolly di Rumahnya, Mama Eda Ngaku Tidak Takut dengan Nikita Mirzani

| Rabu, 19 Juli 2023 | 09:15 WIB

SMAN 1 Cijeruk Menggelar Pawai Obor

SMAN 1 Cijeruk Menggelar Pawai Obor

| Rabu, 19 Juli 2023 | 08:20 WIB

Nikita Mirzani Minta Warganet Tidak Mendukung Lolly Saat Live TikTok: Nasehati yang Benar, Dia Suruh Sadar

Nikita Mirzani Minta Warganet Tidak Mendukung Lolly Saat Live TikTok: Nasehati yang Benar, Dia Suruh Sadar

| Selasa, 18 Juli 2023 | 22:47 WIB

Terkini

Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah

Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah

Bola | Senin, 23 Maret 2026 | 23:30 WIB

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian

Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian

Bola | Senin, 23 Maret 2026 | 22:12 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya

Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya

Jatim | Senin, 23 Maret 2026 | 22:01 WIB

Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan

Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan

Entertainment | Senin, 23 Maret 2026 | 22:00 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB