PT Hitakara Kembali Desak Hakim Batalkan Putusan PKPU: Aroma Suap Sangat Kuat

Sukabumi

Rabu, 19 Juli 2023 | 15:02 WIB
PT Hitakara Kembali Desak Hakim Batalkan Putusan PKPU: Aroma Suap Sangat Kuat
Ilustrasi pengadilan (Tingey Injury Law Firm / Unsplash)

Sukabumi.suara.com - PT Hitakara kembali mendesak Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dapat membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Hitakara yang sangat kuat aroma suapnya.

Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum PT Hitakara melalui sebuah surat kepada tiga majelis hakim yakni Majelis Hakim Perkara Perdata, Up Sutarno, I Ketut Tirto dan Gunawan Tri Budiono.

Dalam surat bernomor, Ref.no:013/TIM.ADV-Hitakara/2023 tanggal 18 Juli 2023, tim kuasa hukum PT Hitakara menduga bahwa putusan PKPU tersebut  dibuat atas dasar persengkongkolan jahat dan patut diduga ada indikasi suap. Selain itu, hutang yang dijadikan dasar pengajuan PKPU juga diduga palsu, dan saat ini sedang dalam proses pidana di Mabes Polri.

“Sampai dengan dibuatnya surat ini, baik tim pengurus maupun hakim pengawas sama sekali tidak menunjukkan itikad  baik dan upaya untuk menghentikan dan menyelesaikan kekacauan yang terjadi terkait perkara PKPU klien kami. Klien kami telah mengajukan keberatan berkali-kali dan telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU berkali-kali, namun tetap tidak ada tanggapan ataupun tindakan nyata dari tim pengurus, hakim pengawas dan majelis hakim untuk menyelesaikan persoalan hukum yang ada,” ungkap kuasa hukum PT Hitakara Andi Syamsurizal Nurhadi, dalam sebuah pernyataan kepada Sukabumi.suara.com, Rabu (19/7/2023).

Dalam surat, itu Andi menambahkan, pihaknya telah berulang kali mengirimkan surat permohonan pencabutan PKPU,  yang terakhir melalui surat No. 015/TA.HITAKARA/PKPU/VII/2023 terlanggal 14 Juli 2023. Sampai dengan saat ini tidak ada tanggapan atau tindak lanjut atas hal-hal yang dimohonkan tersebut.

“Majelis hakim belum juga melakukan pemeriksaan terhadap permohonan pencabutan PKPU yang sudah kami sudah diajukan berkali kali padahal waktu sudah sangat mendesak. Perlu kamî sampaikan bahwa masa PKPU akan berakhir tanggal 21 Juli 2023. Apabila PKPU tidak dicabut, maka klien kami bisa jadi pailit, sementara hutang yang dijadikan dasar pengajuan PKPU sangat patut diduga adalah palsu,” tambah Andi Surya.

Hal ini terbukti dengan meningkatnya status laporan polisi yang dilaporkan PT Hitakara terhadap para pemohon PKPU, dimana sekarang sudah ditingkatkan menjadi tahap penyidikan.

“Apa jadinya apabila klien kami menjadi pailit, padahal hutang yang dijadikan dasar sehingga menjadi pailit ternyata palsu dan para pemohon PKPU dinyatakan terbukti mengajukan tagihan palsu,” ungkap Andi pula

Dia menambahkan bahwa telah diadakan rapat kreditur pada tanggal 17 Juli 2023 dengan agenda pembahasan perselisihan tagihan. Ini sangat aneh dan tidak wajar karena pembahasan tagihan sudah selesai jauh hari sebelumnya. 

baca juga

Justru perlu diperlanyakan mengapa tim pengurus dan hakim pengawas membuat agenda rapat yang sebenarnya tidak penting dan tidak diperlukan.

“Seharusnya yang segera diagendakan adalah mengenai pembahasan permohonan pencabutan PKPU yang diajukan oleh klien kami, dimana sepatutnya hakim pengawas dan tîm pengurus menyampaikan pendapat dan rekomendasinya yang selanjutnya disampaikan kepada majelis hakim,” jelas Andi dalam suratnya.

Andi menjelaskan, sampai kini tim pengurus dan hakim pengawas tidak menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT), walapun proses PKPU akan segera berakhir. Hal ini membuktikan  tim pengurus dan hakim pengawas menyadari pemohon PKPU bukanlah kreditur PT Hitakara.

Tim kuasa PT Hitakara juga menjelaskan,tidak ada alasan apapun bagi para pemohon PKPU untuk mengajukan permohonan PKPU, serta tidak ada alasan apapun bagi majelis hakim untuk mengabulkan permohononan PKPU.  Namun, ternyata tim pengurus dan hakim pengawas tidak mau menentukan sikap mendukung/merekomendasikan pencabutan PKPU.

“Perlu kami sampaikan kembali bahwa para pemohon PKPU telah dilaporkan ke Mabes Polri dan sekarang sudah dalam tahap penyidikan dan kami yakin akan segera dijadikan tersangka karena kami pun yakin dari bukti-bukti yang ada dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh klien kami sudah terbukti,” papar Andi.

“Karena itu tidak beralasan apabila Daftar Piutang Tetap (DPT) dikeluarkan. Apabila DPT tetap dikeluarkan oleh hakim pengawas dan/atau hakim pengawas tetap tidak mau mengajukan sikapnya mencabut/membataIkan/mengakhiri  PKPU dengan tanpa kepailitan, maka patut diduga hakim pengawas melakukan persekongkolan jahat dan patut juga diduga ada tindak pidana suap dalam perkara PKPU PT Hitakara,” tambah Andi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Viral, Video Lolly Diduga Mabok Beredar: Anak Tu yang....

Viral, Video Lolly Diduga Mabok Beredar: Anak Tu yang....

Sukabumi | Rabu, 19 Juli 2023 | 12:25 WIB

Nikita MIrzani Bantah Kalau Lolly Sekolah Dibiayai Pemerintah Inggris: Karena Dia Bukan Anak...

Nikita MIrzani Bantah Kalau Lolly Sekolah Dibiayai Pemerintah Inggris: Karena Dia Bukan Anak...

Sukabumi | Rabu, 19 Juli 2023 | 10:47 WIB

Tampung Lolly di Rumahnya, Mama Eda Ngaku Tidak Takut dengan Nikita Mirzani

Tampung Lolly di Rumahnya, Mama Eda Ngaku Tidak Takut dengan Nikita Mirzani

Sukabumi | Rabu, 19 Juli 2023 | 09:15 WIB

SMAN 1 Cijeruk Menggelar Pawai Obor

SMAN 1 Cijeruk Menggelar Pawai Obor

Sukabumi | Rabu, 19 Juli 2023 | 08:20 WIB

Nikita Mirzani Minta Warganet Tidak Mendukung Lolly Saat Live TikTok: Nasehati yang Benar, Dia Suruh Sadar

Nikita Mirzani Minta Warganet Tidak Mendukung Lolly Saat Live TikTok: Nasehati yang Benar, Dia Suruh Sadar

Sukabumi | Selasa, 18 Juli 2023 | 22:47 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×