Jangan Risau, Begini Cara Mengurus KTP Hilang dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Suara Sumatera

Minggu, 04 Desember 2022 | 08:06 WIB
Jangan Risau, Begini Cara Mengurus KTP Hilang dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Ilustrasi KTP. (Istimewa)

Suara Sumatera - Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki setiap penduduk di Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun.

KTP nantinya menjadi dasar untuk kepengurusan dokumen penting lainnya mulai dari SIM, ATM, SKCK, dan sebagai persyaratan administrasi lainnya. Karena kegunaannya yang begitu penting, kehilangan KTP tentu bisa membuat Anda repot. Namun, tak perlu risau dengan kehilangan KTP.

Ternyata proses mengurus KTP yang hilang tidak begitu repot seperti yang Anda bayangkan. Sebelum ke cara mengurus KTP hilang lebih detail, ketahui dulu syarat dokumen pengurusan KTP hilang.

1. Surat keterangan kehilangan dari Polisi

- Anda perlu datangi bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat. Mintalah surat keterangan kehilangan dari pihak Kepolisian.

- Begitu sampai, saat melapor ke kantor kepolisian, bawalah dokumen fotokopi KTP/e-KTP (jika ada) atau menyebutkan NIK KTP dari kartu keluarga.

- Anda harus jelaskan tujuan pelaporan, seperti ceritakan kronologis kehilangan e-KTP. dan isi formulir data diri untuk data surat kehilangan (seperti nama kengkap, alamat, jenis pelaporan, waktu kejadian, dll).

- Dengan catatan pelaporan kehilangan tidak dipungut biaya dan dapat diwakilkan. Catat juga jika masa berlaku surat kehilangan dari kepolisian sekitar 14 hari sejak tanggal penerbitan.

- Sekadar informasi, mengurus surat keterangan hilang dari polisi tidak dipungut biaya.

baca juga

2. Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari polisi, maka Anda harus mendatangi kantor lurah, camat atau Disdukcapil terdekat.

3. Mengurus KTP hilang secara online

- Pemohon akses ke : https://sibisa.pemkomedan.go.id 

- Registrasi akun “Sibisa” 

- Pilih menu yang tersedia di “Sibisa” untuk pendaftaran dokumen.

- Upload file dokumen yang diminta oleh sistem ( wajib dokumen asli ).

- Isi dengan benar form yang telah disediakan oleh sistem “Sibisa” 

- Submit pendaftaran untuk mendapatkan kode id dan barcode pendaftaran.

- Silahkan di pantau terus setiap hari kolom catatannya jika ditolak akan dituliskan alasan penolakan, dan jika dokumen sudah selesai akan dituliskan di kolom catatan tanggal pengambilan ke kantor Dukcapil kota Medan atau dikirim via pos.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

7 Fakta Menarik usai Belanda Hancurkan Amerika Serikat 3-1 di 16 Besar Piala Dunia 2022

7 Fakta Menarik usai Belanda Hancurkan Amerika Serikat 3-1 di 16 Besar Piala Dunia 2022

Bola | Minggu, 04 Desember 2022 | 00:24 WIB

Hasil Piala Dunia 2022: Bungkam Amerika Serikat 3-1, Belanda ke Perempat Final!

Hasil Piala Dunia 2022: Bungkam Amerika Serikat 3-1, Belanda ke Perempat Final!

Bola | Sabtu, 03 Desember 2022 | 23:55 WIB

Polres Cirebon Tangkap Oknum Polisi yang Jadi Pengedar Obat Terlarang Jenis Dextro

Polres Cirebon Tangkap Oknum Polisi yang Jadi Pengedar Obat Terlarang Jenis Dextro

Jabar | Minggu, 04 Desember 2022 | 00:05 WIB

Ditanya Kemana Nikita Mirzani, Azka Raqila Menjawab dengan Polos: Lagi Syuting Cari Duit

Ditanya Kemana Nikita Mirzani, Azka Raqila Menjawab dengan Polos: Lagi Syuting Cari Duit

Entertainment | Minggu, 04 Desember 2022 | 00:05 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×