Ribut-ribut Hotman Paris soal Pasal Miras KUHP Baru, Anggota DPR Beri Jawaban Makjleb

Suara Sumatera

Selasa, 13 Desember 2022 | 11:20 WIB
Ribut-ribut Hotman Paris soal Pasal Miras KUHP Baru, Anggota DPR Beri Jawaban Makjleb
Hotman Paris Hutapea (Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut)

Suara Sumatera - Pengesahan KUHP menuai sorotan tajam dari sejumlah pihak, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea baru-baru ini.

Hotman Paris mempermasalahkan pasal baru di KUHP soal minuman keras (miras). Ia mengungkapkan bahwa hal tersebut membahayakan sejumlah pekerja di sektor pariwisata. 

Mendengar pernyataan Hotman Paris, anggota Komisi III DPR Habiburokhman mempertanyakan balik kepada sang pengacara.

"Udah berapa tahun KUHP yang lama berlaku? Sejak merdeka. Masalahnya di mana? Selama ini dipermasalahin nggak sama Pak Hotman Paris Pasal 300 KUHP, saya tanya sebelumnya dipermasalahkan nggak?" ujar Habiburokhman dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Senin (12/12/2022).

"Nah, iya, boleh dong saya nanya dikit, penegakannya bermasalah nggak? Kok seolah-olah kiamat dengan adanya pasal 424 ini," sambung dia.

Habiburokhman mengatakan Hotman Paris perlu dipertanyakan terkait sorotan pasal miras. Ia bertanya-tanya apakah Hotman Paris membaca KUHP yang lama.

"Yang Anda tanya itu Pak Hotman Paris, baca nggak KUHP yang lama gitu loh, lihat nggak penegakan hukum selama ini," ujarnya.

Diketahui, pasal 424 yang menjadi sorotan Hotman Paris antara lain:

(1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

baca juga

(2) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Habiburokhman mempertanyakan apakah KUHP lama yang mengatur soal miras membuat turis asing tak datang ke Indonesia. 

Ia juga mengatakan ada pihak yang berkomentar namun tak membaca pasal miras di KUHP baru.

"Secara substansi kan sama, dipikir dengan logika aja, pakai otak. Orang berdagang sama orang yang tidak sadar aja nggak sah, sah nggak itu? Saya berdagang dengan Anda, bukan miras, saya minta Anda beli HP saya, Anda keadaan tidak sadar, sah nggak?" ujar Habiburokhman.

"Apalagi minuman keras, apakah selama ini Pasal 300 KUHP lama membuat turis nggak dateng ke Indonesia? Saya tanya? Nggak ada gitu, lo. Jadi disaring-saring juga yang seperti gitu. Jadi orang nggak baca, orang nggak ngerti, berkomentar, gitu lo," sambungnya.

Selain itu, Habiburokhman bicara Pasal 100 KUHP tentang hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun yang juga diprotes Hotman Paris. Ia menyebutkan bahwa aturan itu berasal dari perdebatan dua kelompok tentang penerapan hukuman mati.

"Anda liat video saya juga ya di Pasal 100 itu hukuman mati itu kan hasil dari perdebatan dua kelompok yang sangat ekstrem di masyarakat, yang anti dan yang setuju. Yang setuju hukuman mati merasa memang harus ada hukuman mati, tapi kelompok-kelompok penegak HAM, LSM, dan lain sebagainya menentang hukuman mati. Karena itulah, kita membuat terobosan, formulasi yang sangat luar biasa hukuman mati dengan masa percobaan dahulu," ujarnya.

"Jadi faktanya secara de facto kita sudah menghilangkan hukuman mati sesuai dengan yang disampaikan kelompok-kelompok penegak HAM tapi karena ada tuntutan tetap kita akomodir," tambah Habiburokhman.

Dia mengatakan jika seseorang tak berubah dalam 10 tahun masa percobaan maka akan tetap dijatuhi hukuman mati. Dia menyebut pelaksanaan aturan tersebut akan tetap diawasi bersama.

"Karena orang tidak berubah dalam 10 tahun, tentu akan tetap dijatuhi hukuman matinya. Tapi masa sih? 10 tahun dia nggak berubah ? Dan tentu kalau soal pengawasan kita nggak perlu ngomong regulasi, soal pengawasan tentu kita bilang pengawasan yang ketat dalam pelaksana UU ini. Jadi hal yang beda, ketentuan pasal dengan pelaksanaannya, implementasinya. Itu kan soal aparatnya. Nanti kita sama-sama kita awasi," tegas Habiburokhman.

Sebagai informasi, Hotman Paris sebelumnya menyoroti pasal mengenai miras yang dinilai bakal merugikan pekerja di sektor pariwisata. 

Hotman Paris mempertanyakan logika hukum pada pasal ini. Apalagi pasal ini juga tidak mengecualikan para pekerja.

"(Pasal 424) ini yang sangat relevan, ini yang bisa nanti turis bisa jadi sasaran. Di sini disebutkan, kalau ada orang mabok, itu tidak dipidana. Tapi kalau temannya yang nambah minumannya, maka orang yang nambah inilah yang masuk penjara satu tahun," jelas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jimly Asshiddiqie Soal RKUHP: Terima Saja Dulu, Sambil Kritisisme Jangan Berhenti

Jimly Asshiddiqie Soal RKUHP: Terima Saja Dulu, Sambil Kritisisme Jangan Berhenti

Sumsel | Senin, 12 Desember 2022 | 21:52 WIB

Pasal Soal Miras di KUHP Dikritik, Pakar Sebut Pembuat UU Justru Ingin Lindungi Publik

Pasal Soal Miras di KUHP Dikritik, Pakar Sebut Pembuat UU Justru Ingin Lindungi Publik

News | Senin, 12 Desember 2022 | 17:37 WIB

RKUHP Disahkan Tapi Banyak Diprotes, Mantan Ketua MK: Masa Pakai Bikinan Belanda, Malu

RKUHP Disahkan Tapi Banyak Diprotes, Mantan Ketua MK: Masa Pakai Bikinan Belanda, Malu

News | Senin, 12 Desember 2022 | 17:19 WIB

Terkini

Herve Renard: Saya Bukan Penyihir

Herve Renard: Saya Bukan Penyihir

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:46 WIB

Bek Amerika Serikat Emosional Cetak Gol Piala Dunia, Kenang Jejak Sang Ayah di Seattle

Bek Amerika Serikat Emosional Cetak Gol Piala Dunia, Kenang Jejak Sang Ayah di Seattle

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:38 WIB

Weston McKennie Terkesima dengan Suporter usai Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Weston McKennie Terkesima dengan Suporter usai Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:32 WIB

Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi

Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:28 WIB

Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Tenor hingga 40 Tahun Siap Dijalankan

Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Tenor hingga 40 Tahun Siap Dijalankan

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:22 WIB

Australia Kalah dari Amerika Serikat, Tony Popivic: Kami Terlihat Lesu, Kaki Terasa Berat

Australia Kalah dari Amerika Serikat, Tony Popivic: Kami Terlihat Lesu, Kaki Terasa Berat

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pochettino Puas AS Kalahkan Australia, Sebut Timnya Dominan di Piala Dunia 2026

Pochettino Puas AS Kalahkan Australia, Sebut Timnya Dominan di Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:13 WIB

Dasco Temui Ratusan Mahasiswa yang Gelar Aksi di Depan DPR

Dasco Temui Ratusan Mahasiswa yang Gelar Aksi di Depan DPR

Foto | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:00 WIB

Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir

Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55 WIB