Suara Sumatera - Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali menyampaikan kritikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Kritikan diberikan Hotman buntut dari video viral podcast Deddy Corbuzier dengan Yasonna soal KUHP yang baru saja disahkan.
Hal itu disampaikan Hotman Paris dalam video yang diunggah di akun Instagram @hotmanofficial dilihat Jumat (16/12/2022).
"Bapak Menteri Hukum dan Ham dan Deddy Corbuzier, terkait video video viral podcast saudara yang seolah-olah dalam KUHP yang baru ada pasal tentang larangan polisi untuk mengecek surat nikah pada pasangan yang sedang check in," katanya.
"Saya tegaskan tidak ada dalam KUHP yang baru pasal berbunyi bahwa polisi dilarang melakukan penggerebekan, mengecek surat nikah dari orang yang check in di hotel. Tidak ada ketentuan pasal seperti itu," ujar Hotman.
"Saya akui bahwa pelaksanaannya harus dilakukan seperti itu, tapi tidak ada pasal seperti itu. Jangan menimbulkan salah tafsir di masyarakat yang seolah-olah itu sudah tegas diatur dalam UU. Itu tidak ada," sambung Hotman.
Hotman juga mengkritik pernyataan Yasonna bahwa ada pengecualian untuk prostitusi dapat dilakukan pengerebekan.
"Itu juga tidak tepat karena di dalam KUHP yang baru cewek yang open BO atau melakukan prostitusi bukan tindak pidana. Yang bisa dipidana hanya germo atau agennya," ujar Hotman.
"Pelacuran oleh seorang wanita bukan merupakan tindak pidana dalam KUH Pidana yang baru, tapi brokernya kena pidana. Itu yang selalu saya tanyakan karena itu hanya copy paste dari peraturan yang lama," katanya.
Baca Juga: Sidik Jari Perampok di Rumdis Wali Kota Blitar Diketahui, Profiling Dilakukan