Pemerintah Larang Rokok Ketengan, Pakar: Tapi Kalau Beli Banyak Boleh Begitu?

Suara Sumatera | Suara.com

Selasa, 27 Desember 2022 | 19:00 WIB
Pemerintah Larang Rokok Ketengan, Pakar: Tapi Kalau Beli Banyak Boleh Begitu?
Ilustrasi pelarangan rokok batangan. [pixabay]

Suara Sumatera - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin bicara soal pemerintah yang akan melarang penjualan rokok batangan atau ketengan.

Rencana pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan bakal dituangkan dalam peraturan pemerintah pada 2023 mendatang.

Konsultan Hematologi-Ontologi Prof Zubairi Djoerban ikur menanggapi perihal larangan terkait penjualan rokok batangan.

Menurut Prof Zubairi aturan tersebut memerlukan evaluasi lebih lanjut terkait penekanannya atau pantauan yang berkelanjutan terhadap dampaknya di masyarakat.

“Jadi maksudnya bagaimana? Dilarang menjual rokok batangan tetapi maksudnya kalau beli banyak atau packing boleh begitu?” kata Zubairi usai konferensi pers HIV/AIDS YKIS 2022 di Jakarta, Selasa (27/12/2022) dikutip dari Antara.

Dia meminta pemerintah agar mempertegas maksud dari larangan tersebut utamanya siapa yang menjadi target sasaran dalam masyarakat.

Dalam rencana yang dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 itu, juga harus dijabarkan secara lebih mendetail terkait dengan maksud dari dilarangnya penjualan rokok batangan.

Termasuk evaluasi lebih lanjut, karena tujuan sebenarnya adalah agar dapat mengetahui program tersebut bisa berhasil mengurangi prevalensi konsumsi rokok terutamanya pada kelompok miskin dan anak-anak atau tidak.

"Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kepentingan dari setiap pihak. Meski dalam pandangan kesehatan rokok lebih banyak memberikan dampak buruk pada masyarakat, misalnya seperti mempermudah terkena stroke dan memicu kanker, aspek lain juga harus diperhatikan agar program menjadi efektif dan tidak merugikan salah satu pihak," kata mantan Ketua Satgas Covid-19 IDI itu.

Lebih lanjut, Zubairi memberikan contoh kebijakan yang ideal adalah kebijakan yang diterapkan oleh Selandia Baru, di mana pemerintahnya membuat aturan pelarangan merokok pada usia tertentu, yang jika dilanggar bisa dikatakan melanggar hukum.

Hanya saja jika ikut menerapkannya di Indonesia, kebijakan itu akan sulit karena masih banyak sekali anak di usia muda yang sudah merokok. Jumlah tersebut tercatat dalam data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) setiap tahunnya yang disusun oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kebijakan tersebut juga sulit dilakukan karena banyak pertimbangan kepentingan terutama sisi industri.

"Kalau kita jadi presiden mungkin mudah, cara seperti itu banyak sekali (bisa dilakukan). Tetapi kita juga harus mengayomi kepentingan umum,” kata pakar kesehatan itu.

Sementara itu, Menteri Kesehatan periode 2012-2014 Nafsiah Mboi mengungkapkan bahwa jika wacana pelarangan penjualan rokok batangan utamanya pada anak-anak, sudah diperbincangkan sejak dirinya menjabat beberapa waktu lalu.

Sayangnya, penerapan di lapangannya masih dapat dikatakan buruk walaupun semua kebijakan serta program yang dirancang pemerintah memiliki kualitas dan tujuan yang baik untuk kesehatan masyarakat Indonesia.

''Yang kita tahu dari data terakhir itu prevalensi perokok paling banyak pada orang miskin dan remaja. Mereka bisa membeli dengan harga Rp1.000,'' kata Nafsiah.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan rencana pelarangan jual rokok ketengan tersebut dilakukan demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.

"Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi, Selasa (27/12/2022).

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut selepas meninjau Pasar Pujasera Subang dalam rangkaian kegiatan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).

Jokowi pun mengingatkan bahwa di beberapa negara lain penjualan rokok sudah diberlakukan dengan lebih ketat.

"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak," ujarnya.

Rencana pelarangan penjualan rokok batangan menjadi salah satu pokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Perencanaan regulasi itu tercantum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada Jumat (23/12) pekan lalu.

Dalam Rancangan PP tentang Perubahan PP 109/2012 terdapat tujuh pokok materi muatan yakni pertama penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Kedua ketentuan rokok elektronik. Ketiga pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Keempat pelarangan penjualan rokok batangan. Kelima pengawasan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Keenam penegakan dan penindakan. Dan ketujuh, media teknologi informasi serta penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Rancangan PP tersebut sejalan dengan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok berkisar 10 persen mulai 1 Januari 2023.

Sementara itu, Wapres Maruf Amin menyebut larangan penjualan rokok satuan mulai 2023 sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Masalah rokok ini saya pikir itu turunan dari undang-undang ya, UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan itu ada turunannya itu, diantaranya itu turunannya itu melarang penjualan. Itu UU tentang kesehatan, jadi dikaitkan soal kesehatan," kata Wapres Ma'ruf Amin di Semarang, Jawa Tengah pada Selasa.

Pemerintah akan mengeluarkan larangan penjualan rokok ketengan pada 2023 sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang tercantum rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Larangan penjualan rokok ketengan itu menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu.

"Menurut apa yang saya pernah dengar, kalau (rokok) batangan itu yang banyak membeli anak-anak. Jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi ini untuk mencegah," ungkap Wapres.

Karena merupakan amanat undang-undang, maka pelarangan penjualan rokok satuan tersebut tentu harus dilaksanakan.

"Kalau soal pengawasan, pasti ya. Karena ini sudah menjadi (amanat) undang-undang dan itu dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, (pengawasan) kita siapkan, tentu seperti apa pengawasannya akan terus dilakukan karena itu sudah menjadi perintah undang-undang ya jadi kita harus kerjakan," jelas Maruf Amin.

Poin lainnya yang akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 adalah ketentuan rokok elektronik serta adanya pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Terdapat pula penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok dan ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.

"Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi," dikutip dari Keppres tersebut.

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Presiden Jokowi Ungkap Alasan Pelarangan Penjualan Rokok Ketengan

Presiden Jokowi Ungkap Alasan Pelarangan Penjualan Rokok Ketengan

| Selasa, 27 Desember 2022 | 18:31 WIB

'Gini-Gini Saya Calon Presiden!', Kata Prabowo di Depan Cak Nun, Umbar Sumpah Siap Kerja Keras demi Indonesia

'Gini-Gini Saya Calon Presiden!', Kata Prabowo di Depan Cak Nun, Umbar Sumpah Siap Kerja Keras demi Indonesia

News | Selasa, 27 Desember 2022 | 18:39 WIB

Gaduh Isu Reshuffle, Pengamat Nilai Ucapan Jokowi Hanya Sekadar 'Doorstop'

Gaduh Isu Reshuffle, Pengamat Nilai Ucapan Jokowi Hanya Sekadar 'Doorstop'

News | Selasa, 27 Desember 2022 | 18:39 WIB

Terkini

Hasil Lengkap Sprint Race MotoGP Brasil 2026: Marc Marquez Menggila, Rider Pertamina VR46 Gigit Jari

Hasil Lengkap Sprint Race MotoGP Brasil 2026: Marc Marquez Menggila, Rider Pertamina VR46 Gigit Jari

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:31 WIB

Heboh Kafe Tagih Biaya Lebaran ke Pelanggan, Ini Klarifikasinya

Heboh Kafe Tagih Biaya Lebaran ke Pelanggan, Ini Klarifikasinya

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:30 WIB

Diet Berita: Tutorial Tetap Waras di Zaman yang Terlalu Ramai

Diet Berita: Tutorial Tetap Waras di Zaman yang Terlalu Ramai

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:25 WIB

10 Jawaban Cerdas Pertanyaan Kapan Lulus Saat Lebaran, Santai Tanpa Canggung

10 Jawaban Cerdas Pertanyaan Kapan Lulus Saat Lebaran, Santai Tanpa Canggung

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:21 WIB

7 Film Terbaru Cocok Ditonton Saat Libur Lebaran 2026, dari Horor hingga Drama Keluarga

7 Film Terbaru Cocok Ditonton Saat Libur Lebaran 2026, dari Horor hingga Drama Keluarga

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:20 WIB

Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula

Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:07 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

7 Trik Kelola THR Anak agar Tidak Habis Setelah Lebaran 2026

7 Trik Kelola THR Anak agar Tidak Habis Setelah Lebaran 2026

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:00 WIB

Diterpa Isu Murtad, Awkarin Balas Telak di Momen Lebaran

Diterpa Isu Murtad, Awkarin Balas Telak di Momen Lebaran

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:00 WIB

Bau Badan Wassalam! 5 Siasat Wangi Paripurna Meski Panas-panasan di Jalan

Bau Badan Wassalam! 5 Siasat Wangi Paripurna Meski Panas-panasan di Jalan

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:50 WIB