Urusan Ranjang Jadi Pemicu KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Idap Kelainan Seks?

Suara Sumatera Suara.Com
Kamis, 12 Januari 2023 | 10:25 WIB
Urusan Ranjang Jadi Pemicu KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Idap Kelainan Seks?
Ilustrasi Venna Melinda dan Ferry Irawan. KDRT yang dialami Venna Melinda karena urusan ranjang. (Adiyoga Priyambodo/Suara.com)

Suara Sumatera - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda ternyata karena urusan ranjang. Hal ini diungkapkan Hotman Paris Hutapea, pengacara Venna Melinda. 

Menurut Hotman Paris, KDRT ini bermula ketika Ferry Irawan meminta untuk berhubungan seks dengan Venna Melinda di kamar hotel.

Ajakan Ferry Irawan itu ditolak Venna Melinda karena dalam keadaan capek. Hal inilah yang memicu amarah Ferry Irawan. 

"Perselisihan mereka bermula, Venna Melinda capek, dan ya biasalah seorang suami berhak minta gini (hubungan badan) kan ternyata begitulah," kata Hotman Paris dikutip dari Youtube KH Infotainment.

Luka di bagian hidung yang dialami Venna Melinda kata Hotman bukan akibat tonjokan dari Ferry Irawan. Ferry Irawan menempelkan kepalanya ke wajah Venna secara keras hingga membuat hidung Venna berdarah. 

Mengenai ada retaknya tulang rusuk Venna, Hotman tidak bisa menjelaskan mengapa itu bisa terjadi. Namun ia memastikan itu ada hubungannya dengan laporan KDRT Venna Melinda. 

Kepada Hotman, Venna mengakui sudah tidak nyaman hidup berumah tangga dengan Ferry Irawan dalam beberapa bulan terakhir. 

"Selama beberapa bulan dia sangat tidak bahagia dan tertekan. Dia cerita dalam waktu dekat akan melakukan gugatan cerai," ujar Hotman Paris.

Terkait isu Ferry Irawan ada kelainan seksual, Hotman Paris mengatakan tidak tahu karena dia bukan ahli seks tapi ahli hukum. 

Baca Juga: NCT 127 Berjemur di Bawah Terik Mentari LA di Teaser Image Grup Album Ay-Yo

Saat ini kata Hotman kasus KDRT Venna Melinda masih diproses di kepolisian. Bahkan kata dia penyidik sudah menambah pasal yang memberatkan Ferry Irawan. 

Sebelumnya Ferry Irawan hanya dijerat pasal 44 ayat 4 tentang KDRT dengan ancaman empat bulan penjara. Namun kini, pasal tersebut ditambahkan menjadi Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp15 juta.

"Semula suaminya Venna Melinda (Ferry Irawan) dituduh pasal 44 ayat 4, itu KDRT ringan. Namun berubah jadi Pasal 44 Ayat 1, KDRT berat yang bisa ditahan, dan KDRT mengakibatkan gangguan pskikis," ucap Hotman Paris.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI