Sumber Masalah, Ibu Brigadir J Tak Rela Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun: Tak Adil

Suara Sumatera Suara.Com
Kamis, 19 Januari 2023 | 19:41 WIB
Sumber Masalah, Ibu Brigadir J Tak Rela Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun: Tak Adil
Putri Candrawathi saat menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara Sumatera - Persidangan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih bergulir di Pengadilan. Belum lama ini, jaksa menuntut terdakwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dengan hukuman 8 tahun penjara.

Tuntutan ini karena Putri Candrawathi terbukti ikut serta dalam merencanakan pembunuhan terhadap mendiang Brigadir Yosua.

Ibu dari Brigadir Yosua yakni Rosti Simanjuntak merasa tidak adil dengan tuntutan jaksa kepada Putri Candrawathi yang dijatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun.

Sebagai seorang ibu, Rosti Simanjuntak mengungkapkan perasaannya yang semakin hancur mengetahui Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara.

"Tuntutan persidangan hari ini membuat saya sebagai seorang ibu semakin hancur,"ucap Rosti Simanjuntak sambil berderai air mata. Dikutip Hops.ID dari kanal Youtube KOMPASTV pada Rabu, 18 Januari 2023.

Rosti tak puas dengan tuntutan dari jaksa kepada istri Sambo itu. Ibu dari Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta keadilan kepada hakim agar Putri diberi hukuman yang maksimal pada saat putusan.

"Betul-betul tidak adil untuk kami rakyat kecil dengan tuntutan ini. Mohon bapak hakim, tolong kami berikan keadilan, berikan keputusan semaksimal mungkin buat Putri,"ungkap ibu Yosua.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada Rabu, 18 Januari 2023, Putri dituntut 8 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana dengan ikut serta merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua Hutabarat.  

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu,"ujar jaksa.

Baca Juga: Didesak Perbaiki Sistem UKT, UNY Minta Mahasiswa Jujur

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan primer Pasal 340 juncto, Pasal 55 ayat 1 KUHP,"tuturnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan,"jelas JPU.

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga dituntut hukuman pidana selama 8 tahun. Sedangkan Ferdy Sambo dituntut seumur hidup.

Melansir hop.id-jaringan Suara.com, terdakwa Richard Eliezer mendapat tuntutan hukuman selama 12 tahun penjara. Pada pekan depan, para terdakwa diagendakan lakukan pembelaan terhadap tuntutan-tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI