Suara Sumatera - Dzulmi Eldin bebas dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. Mantan Wali Kota Medan ini dapat menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat Selasa (28/2/2023).
"Pembebasan bersyarat warga binaan permasyarakatan atas nama Dzulmi Eldin," kata humas Lapas Kelas I Medan Reymond melansir Antara.
Dzulmi Eldin bebas bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa tahanan dan telah membayar denda Rp 500 juta.
Setelah keluar dari lapas, Eldin harus melapor ke Bapas Kelas 1 Medan untuk melakukan registrasi sebagai klien pemasyarakatan. Kemudian melapor ke Kejari Medan.
Meski mendapat pembebasan bersyarat, namun Eldin tetap berada dalam pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Medan dan Kejaksaan Negeri Medan.
Dzulmi Eldin diadili karena menerima hadiah atau janji berupa uang dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah dengan total Rp 2,1 miliar.
Hakim pun menghukum Dzulmi Eldin dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.