Perjalanan Preman yang Intimidasi-Halangi Jurnalis di Medan, Awalnya Pongah Kini Meringkuk Dipenjara

Suara Sumatera Suara.Com
Rabu, 01 Maret 2023 | 16:42 WIB
Perjalanan Preman yang Intimidasi-Halangi Jurnalis di Medan, Awalnya Pongah Kini Meringkuk Dipenjara
preman (Ist)

Suara Sumatera - Seorang pria diduga preman melakukan intimidasi dan menghalangi tugas jurnalis saat melakukan peliputan pra-rekonstruksi kasus yang melibatkan dua anggota DPRD Medan di Jalan Abdullah Lubis pada Senin (27/2/2023).

Melihat adanya upaya penghalangan itu, sejumlah jurnalis menjelaskan bahwa mereka hanya menjalankan tugas peliputan.

Namun demikian, pria itu semakin menjadi dengan melakukan intimidasi dan melakukan tindakan kekerasan dengan merampas serta merusak handphone (HP) salah seorang jurnalis.

"Oknum preman ini mengancam akan membunuh jurnalis. Dia melarang kami mengambil gambar, " kata salah satu jurnalis bernama Alfiansyah.

Kejadian ini mereda setelah personel kepolisian melerai. Meski begitu, para jurnalis tetap membuat laporan ke pihak berwajib. 

Organisasi jurnalis kecam keras 

Sejumlah organisasi jurnalis seperti PFI, AJI dan IJTI mengecam keras tindakan semena-mena oknum preman tersebut. Mereka mendesak penegak hukum cepat bertindak menuntaskan kekerasan ini. Jika dibiarkan maka kekerasan terhadap jurnalis bisa semakin Menjadi-jadi. 

"AJI Medan meminta agar aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku," kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan Arrat A Argus. 

Dirinya juga meminta agar kasus ini agar dapat dilanjutkan hingga ke persidangan. Agar memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan tugas peliputan. 

Baca Juga: Prediksi Liverpool vs Wolverhampton di Liga Inggris: Preview, Head to Head dan Link Live Streaming

Polisi tangkap pelaku

Polisi yang mendapat laporan dari rekan-rekan jurnalis, kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.  Pelaku yang ditangkap bernama Jay Sangker alias Rakes (30) warga Kecamatan Sunggal. Polisi juga menetapkan Rakes menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. 

"Sudah tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa Selasa (28/2/2023) malam. 

Fathir menjelaskan awalnya tersangka diajak untuk kegiatan pra-rekonstruksi. Di mana salah satu saksi adalah adik dari tersangka. 

Saat itu tersangka merasa tersinggung terhadap pengambilan gambar, sehingga melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan. 

"Jadi bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pelaku itu berupa kata-kata dan juga ada berupa tendangan dan mendorong korban, dari kejadian tersebut pelaku sudah dilakukan penahanan," ujar Fathir. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI