Dari pemeriksaan terungkap kalau motif pelaku melakukan kekerasan dan perintangan terhadap jurnalis karena merasa tersinggung.
"Motifnya pelaku merasa tersinggung karena adiknya difoto dan diambil gambar," jelasnya.
Disinggung mengenai adanya dugaan jika tersangka merupakan preman bayaran yang sengaja menghalangi jurnalis meliput, Fathir menjawab belum menemukan indikasi tersebut.
"Dari hasil penyelidikan kami belum ditemukan adanya indikasi-indikasi yang bersangkutan ini melakukan bayaran dan sebagainya, kami akan dalami keterangan para saksi baik itu TKP dan saksi-saksi lain yang kami temukan pada saat proses penyelidikan," katanya.
Tersangka yang sudah memakai baju tahanan dengan tangan diborgol, ketika ditanyai jurnalis hanya memilih bungkam.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 335 ayat 1 dan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.