Suara Sumatera - Seorang pria diduga preman melakukan intimidasi dan menghalangi tugas jurnalis saat melakukan peliputan pra-rekonstruksi kasus yang melibatkan dua anggota DPRD Medan di Jalan Abdullah Lubis pada Senin (27/2/2023).
Melihat adanya upaya penghalangan itu, sejumlah jurnalis menjelaskan bahwa mereka hanya menjalankan tugas peliputan.
Namun demikian, pria itu semakin menjadi dengan melakukan intimidasi dan melakukan tindakan kekerasan dengan merampas serta merusak handphone (HP) salah seorang jurnalis.
"Oknum preman ini mengancam akan membunuh jurnalis. Dia melarang kami mengambil gambar, " kata salah satu jurnalis bernama Alfiansyah.
Kejadian ini mereda setelah personel kepolisian melerai. Meski begitu, para jurnalis tetap membuat laporan ke pihak berwajib.
Organisasi jurnalis kecam keras
Sejumlah organisasi jurnalis seperti PFI, AJI dan IJTI mengecam keras tindakan semena-mena oknum preman tersebut. Mereka mendesak penegak hukum cepat bertindak menuntaskan kekerasan ini. Jika dibiarkan maka kekerasan terhadap jurnalis bisa semakin Menjadi-jadi.
"AJI Medan meminta agar aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku," kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan Arrat A Argus.
Dirinya juga meminta agar kasus ini agar dapat dilanjutkan hingga ke persidangan. Agar memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan tugas peliputan.
Baca Juga: Prediksi Liverpool vs Wolverhampton di Liga Inggris: Preview, Head to Head dan Link Live Streaming
Polisi tangkap pelaku
Polisi yang mendapat laporan dari rekan-rekan jurnalis, kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan. Pelaku yang ditangkap bernama Jay Sangker alias Rakes (30) warga Kecamatan Sunggal. Polisi juga menetapkan Rakes menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
"Sudah tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa Selasa (28/2/2023) malam.
Fathir menjelaskan awalnya tersangka diajak untuk kegiatan pra-rekonstruksi. Di mana salah satu saksi adalah adik dari tersangka.
Saat itu tersangka merasa tersinggung terhadap pengambilan gambar, sehingga melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan.
"Jadi bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pelaku itu berupa kata-kata dan juga ada berupa tendangan dan mendorong korban, dari kejadian tersebut pelaku sudah dilakukan penahanan," ujar Fathir.