Debt Collector Viral Bentak Polisi Ditangkap di Labuhanbatu, Ternyata Residivis Kasus Penganiayaan

Suara Sumatera | Suara.com

Rabu, 01 Maret 2023 | 17:01 WIB
Debt Collector Viral Bentak Polisi Ditangkap di Labuhanbatu, Ternyata Residivis Kasus Penganiayaan
Ilustrasi penangkapan. (Suara.com/Eko Faizin)

Suara Sumatera - Debt collector yang viral membentak polisi di Jakarta, Erick JS Simangunsong, ditangkap di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). 

Erick ditangkap usai melarikan diri setelah aksinya bikin heboh. Dirinya ditangkap pada Rabu 1 Maret 2023 dini hari. 

"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhanbatu," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi melansir suara.com.

Hengki menyebutkan bahwa Erick merupakan pelaku utama terkait penarikan mobil Clara Shinta tersebut.

"Pelaku saat ini dalam perjalanan ke Medan dan selanjutnya diterbangkan ke Jakarta. Diperkirakan sampai Kamis (2/3/2023)," ujarnya. 

Residivis Penganiayaan

Haryadi mengatakan Erick merupakan residivis. Ia pernah dipenjara terkait kasus penganiayaan di Banyumas, Jawa Tengah.

"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus penganiayaan," ungkapnya. 
 
Dirinya juga menyindir pelaku yang menurutnya saat ini seperti kucing ketakutan yang lari terbirit-birit. Padahal sebelumnya para pelaku tersebut berlagak seperti macan saat membentak Aiptu Evin.

"Saya ingin berpesan pada empat orang yang preman berkedok debt collector ini. Kemarin kayaknya gagah sekali gitu ya. Gagah, serem gitu ya, sekarang kok lari terbirit-birit. Kemarin macan sekarang jadi kucing," sindirnya.

Sebelumnya, video viral debt collector membentak anggota polisi ini sempat diunggah akun TikTok @clarashintareal. Dalam video terlihat debt collector awalnya berdebat dengan Clara.

"Tiba-tiba ada pihak leasing mau narik mobil aku," tulis Clara.

Clara mengklaim tidak pernah mengadaikan mobilnya. Ia juga mengaku tidak memiliki tunggakan atau utang.

Dalam video terlihat debt collector membentak salah satu anggota polisi bernama Aiptu Evin Susanto yang berupaya melerai saat berdebat dengan Clara. Mereka tidak terima saat dimintai menyelesaikan permasalahannya di kantor kepolisian terdekat.

Clara melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor:LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.

Setelah itu polisi menangkap Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Xaverius Rahamav alias Jay Key. Satu dari ketiga pelaku ini ditangkap di Saparua, Maluku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Demi Bebaskan Kades dan Kadus Diduga Korban Kriminalisasi Polisi, Warga Pakel Aksi Mogok Makan di Kementerian ATR/BPN

Demi Bebaskan Kades dan Kadus Diduga Korban Kriminalisasi Polisi, Warga Pakel Aksi Mogok Makan di Kementerian ATR/BPN

News | Senin, 20 Februari 2023 | 13:31 WIB

Warga Padang Pariaman Tangkap Buaya Seberat 100 Kg Saat Berjemur di Pinggir Sungai

Warga Padang Pariaman Tangkap Buaya Seberat 100 Kg Saat Berjemur di Pinggir Sungai

Sumbar | Minggu, 29 Januari 2023 | 15:49 WIB

Deretan Wanita Korban Pembunuhan Wowon Cs: Mertua, Para Istri, hingga TKW

Deretan Wanita Korban Pembunuhan Wowon Cs: Mertua, Para Istri, hingga TKW

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 14:02 WIB

Duloh Partner in Crime Aki Wowon Klaim Kantongi Setengah Juta Sehari dari Jualan Es di Depan SD

Duloh Partner in Crime Aki Wowon Klaim Kantongi Setengah Juta Sehari dari Jualan Es di Depan SD

Bekaci | Selasa, 24 Januari 2023 | 13:05 WIB

Geger Serial Killer Bekasi, Duloh Si Algojo Mengaku Bisa Sembuhkan Orang Sakit dengan Cara Ini

Geger Serial Killer Bekasi, Duloh Si Algojo Mengaku Bisa Sembuhkan Orang Sakit dengan Cara Ini

Bekaci | Selasa, 24 Januari 2023 | 12:30 WIB

Terkini

Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni

Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:02 WIB

Siak dan Kampar Menjadi Tujuan Migrasi Penduduk di Riau

Siak dan Kampar Menjadi Tujuan Migrasi Penduduk di Riau

Riau | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:01 WIB

Gadis Remaja di Bandar Lampung Jadi Korban Predator Berkedok Lowongan Kerja

Gadis Remaja di Bandar Lampung Jadi Korban Predator Berkedok Lowongan Kerja

Lampung | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:00 WIB

Tren Sujud Freestyle Berujung Petaka: Alarm Keras Dunia Pendidikan

Tren Sujud Freestyle Berujung Petaka: Alarm Keras Dunia Pendidikan

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:00 WIB

7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik

7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik

Tekno | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:57 WIB

Drakor Love Virus Gaet Jo Yu Ri dan Kim Dong Hwi Jadi Pemeran Utama

Drakor Love Virus Gaet Jo Yu Ri dan Kim Dong Hwi Jadi Pemeran Utama

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:55 WIB

Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Harganya Rp 2,84 Juta/Gram

Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Harganya Rp 2,84 Juta/Gram

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:55 WIB

Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:54 WIB

Vonis 14 Tahun Penjara! Hakim Semprot Bos Sritex: Tak Merasa Bersalah Korupsi Rp1,3 T

Vonis 14 Tahun Penjara! Hakim Semprot Bos Sritex: Tak Merasa Bersalah Korupsi Rp1,3 T

Jawa Tengah | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:48 WIB

Teror May Day di Jogja: Mahasiswa Dikeroyok Preman Diduga Ormas, HP Dirampas Saat Rekam Aksi Brutal

Teror May Day di Jogja: Mahasiswa Dikeroyok Preman Diduga Ormas, HP Dirampas Saat Rekam Aksi Brutal

Jogja | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:40 WIB