Soal Putusan PN Jakpus, Mahfud MD Ajak KPU Lawan Habis-habisan

Suara Sumatera | Suara.com

Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:46 WIB
Soal Putusan PN Jakpus, Mahfud MD Ajak KPU Lawan Habis-habisan
Menko Polhukam Mahfud MD. (Twitter)

Suara Sumatera - Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jaksel) yang memerintah KPU menunda tahapan Pemilu 2024.  Mahfud menilai putusan itu harus dilawan. Hal ini dikatakan Mahfud dalam cuitan di Twitter @mohmahfudmd dikutip Jumat (3/3/2023). 

"Vonis PN Jakpus tentang penundaan Pemilu ke tahun 2025 harus dilawan, karena tak sesuai dengan kewenangannya. Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian," cuitnya. 

Mahfud menilai bahwa hakim Pemilu bukan hakim perdata. Putusan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU bahwa Pemilu dilakukan setiap 5 tahun.  

"Hakim pemilu bukan hakim perdata. Vonis itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU bahwa Pemilu dilakukan setiap 5 tahun," ujarnya. 

Sementara di akun Instagramnya, Mahfud MD menilai bahwa PN Jakpus membuat sensasi yang berlebihan. Pasalnya, KPU divonis kalah atas gugatan perdata partai. 

"Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yg berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yg bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," ungkapnya. 

Oleh karena itu, Mahfud MD mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum.

"Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tdk punya wewenang utk membuat vonis tersebut.

Dirinya pun membeberkan alasan hukumnya. Pertama, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri. 

Menurutnya, sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus harus Bawaslu, tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.

"Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara," cetusnya. 

"Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya. Tak ada kompetensinya pengadilan umum. Perbuatan melawan hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu," sambungnya. 

Kedua, hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Mahfud mengatakan tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. 

"Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sbg alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia. Misalnya, di daerah yg sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu," jelasnya. 

Ketiga, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Banyak Dicibir Karena Keliru Ajukan Gugatan ke PN Jakpus, Pembelaan Partai Prima: Kami Bukan Ajukan Sengketa Pemilu!

Banyak Dicibir Karena Keliru Ajukan Gugatan ke PN Jakpus, Pembelaan Partai Prima: Kami Bukan Ajukan Sengketa Pemilu!

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:41 WIB

Buntut Kontroversi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, DPR Segera Panggil Sekretaris MA dan KPU RI

Buntut Kontroversi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, DPR Segera Panggil Sekretaris MA dan KPU RI

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:41 WIB

Makin Panas! Komisi III DPR RI Segera Panggil Sekretaris MA Imbas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

Makin Panas! Komisi III DPR RI Segera Panggil Sekretaris MA Imbas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:15 WIB

Jokowi Harus Bicara! Rakyat Ingin Dengar Sikap Presiden soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Jokowi Harus Bicara! Rakyat Ingin Dengar Sikap Presiden soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:10 WIB

Komisi III DPR RI Desak MA dan KY Segera Panggil Hakim PN Jakpus: Kalau Perlu Dinonpalukan Dulu

Komisi III DPR RI Desak MA dan KY Segera Panggil Hakim PN Jakpus: Kalau Perlu Dinonpalukan Dulu

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:05 WIB

Terkini

Jeremy Doku Tegaskan Manchester City Belum Menyerah Kejar Gelar

Jeremy Doku Tegaskan Manchester City Belum Menyerah Kejar Gelar

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:53 WIB

Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK

Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:53 WIB

Long Lost: Ketika Masa Lalu Menolak untuk Selesai

Long Lost: Ketika Masa Lalu Menolak untuk Selesai

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:52 WIB

Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri

Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:47 WIB

Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat

Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:47 WIB

Kejutkan Penggemar, Tangled 2 Batal Produksi Buntut Tak Ada Ide Cerita

Kejutkan Penggemar, Tangled 2 Batal Produksi Buntut Tak Ada Ide Cerita

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:45 WIB

Kurniawan Ingatkan Timnas Indonesia U-17 untuk Rayakan Kemenangan Secukupnya

Kurniawan Ingatkan Timnas Indonesia U-17 untuk Rayakan Kemenangan Secukupnya

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:44 WIB

5 Jemaah Calon Haji Situbondo Batal Berangkat, 993 Lainnya Siap Bertolak ke Tanah Suci

5 Jemaah Calon Haji Situbondo Batal Berangkat, 993 Lainnya Siap Bertolak ke Tanah Suci

Jatim | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:44 WIB

Sidang Isbat Penetapan Idul Adha Digelar 17 Mei 2026

Sidang Isbat Penetapan Idul Adha Digelar 17 Mei 2026

Sumbar | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:42 WIB

Timnas Indonesia U-17 Selamatkan Wajah ASEAN, Menang Dramatis di Piala Asia U-17 2026

Timnas Indonesia U-17 Selamatkan Wajah ASEAN, Menang Dramatis di Piala Asia U-17 2026

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:39 WIB