Suara Sumatera - Pengamat Politik Rocky Gerung angkat bicara mengenai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintah KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Menurutnya, penundaan ini merupakan perencanaan kejahatan.
"Ya itu banyak cara untuk melakukan kejahatan, di dalam pepatah latin itu di dalam penundaan ada perencanaan kejahatan," katanya dilihat dari kanal YouTube Rocky Gerung Official, Jumat (3/3/2023).
Rocky Gerung sudah menduga menjelang 2024 akan ada upaya untuk penundaan. Meski pemerintah menyanggah, namun akhirnya putusan penundaan Pemilu 2024 muncul.
"Dulu kita ulas itu (penundaan Pemilu 2024) orang bilang enggak lah, pasti ada upaya penundaan dan ujungnya. Ini udah terjadi dan menjadi polemik hukum," katanya.
Dirinya menjelaskan ujung permainan hukum ini memang ingin membatalkan Pemilu dan penundaan Pemilu 2024 ini bukan terjadi secara tiba-tiba.
"Jadi bukan sesuatu yang terjadi secara tiba-tiba, ini ide konspirasi untuk menunda Pemilu," ungkapnya.
"Kita tonton ini sebagai upaya memanfaatkan sisa pikiran kita untuk menyimpulkan ambisi kekuasaan tidak pernah berhenti kasak kusuk di mana-mana," sambungnya.
Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap KPU pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Putusan itu dikeluarkan atau diketok pada Kamis (2/3/2023). Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.
Dalam perkara tersebut, Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.
Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Sampai akhirnya PN Jakpus menyatakan KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan PN Jakpus tersebut.
"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)," sambungnya.