Suara Sumatera - Menko Polhukam Mahfud MD berbicara soal kampanye jelang Pemilu 2024. Mahfud mengatakan bahwa politik inspiratif boleh dilakukan di masjid dan kampus, namun politik praktis tidak boleh.
"Bolehkah kampanye politik di masjid dan sekolah? Politik itu ada 2 level loh. Yakni, politik inspiratif (high politics) dan politik praktis (low politics). Politik inspitatif boleh dilakukan di masjid dan kampus, sedang politik praktis tidak boleh dilakukan di masjid, sekolah/kampus," kata Mahfud MD di Twitternya dikutip Jumat (3/3/2023).
Mahfud mengatakan kampanye politik inspiratif itu misal tegakkan hukum, jujurlah merebut dan mengelola kekuasaan, jaga lingkungan hidup.
Kemudian, berantas korupsi, bangun kesejahteraan, bersatulah dalam keberagaman, toleranlah dalam hidup bersama.
"Kampanye politik (policy) seperti itu boleh di masjid, sekolah/kampus," ujarnya.
Mahfud menjelaskan politik inspiratif adalah dakwah amar makruf nahi munkar justru wajib dilakukan di masjid dan di mana pun.
"Tapi politik praktis seperti kampanye agar memilih partai A, memilih calon/pasangan calon C, jangan pilih partai X, jangan dukung calon/paslon Y, itu tidak boleh di masjid, sekolah, kampus," katanya.