39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Bikin Rapor Sri Mulyani Buruk, Rocky Gerung: Jokowi Larang Pamer tapi Boleh Korupsi

Suara Sumatera

Rabu, 08 Maret 2023 | 17:44 WIB
39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Bikin Rapor Sri Mulyani Buruk, Rocky Gerung: Jokowi Larang Pamer tapi Boleh Korupsi
Menteri Keuangan Sri Mulyani. [ANTARA Foto]

Suara Sumatera - Lembaga Sekretariat Nasional Forum Indonesia Transparansi Anggaran (FITRA) membeberkan puluhan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari eselon I dan II yang punya jabatan rangkap di tubuh BUMN.

Sebagian besar mereka bahkan menjabat sebagai pejabat penting setingkat Komisaris. FITRA sendiri merasa khawatir rangkap jabatan ini memiliki pengaruh pada kinerja Kemenkeu maupun BUMN.

FITRA juga meminta kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengkaji secara lebih lanjut terkait dengan temuan rangkap jabatan yang sangat memungkinkan akan merugikan negara dan masyarakat.

Seknas FITRA juga menemukan penghasilan sebagai komisaris BUMN yang sangat besar bahkan melebihi gaji dari Kemenkeu. Hal ini menurut pengamat politik Rocky Gerung jika Menteri Sri Mulyani sudah tidak lolos dalam ujian memimpin kementeriannya.

"Kementerian keuangan sebagai mercusuar, seperti di negara-negara maju sebagai identitas moral, kemalaikatan. Tapi sekarang dia justru terbalik moralnya," ujar Rocky.

Karena itu harusnya tegas menghadapi temuan ini. "Perlu upaya memperbaiki, namun tidak mampu memperbaiki. Padahal Masih ada orang yang mampu, memimpin," sambung Rocky Gerung.

Guru besar Universitas Indonesia (UI) ini mengungkapkan jika baik Sri Mulyani dan Mahfud MD sudah sering diingatkan perihal potensi korupsi dan moral pejabat.

"Mahfud terlepas dari manuvernya, tapi Sri Mulyani sudah tidak lulus ujian di Kementerian itu. Dia tau ada kecurangan, tapi tidak mampu memperbaikinya. DO an dari kabinet," sambung Rocky.

Rocky pun mengingatkan jika Jokowi memang meyampaikan pesan agar tidak pamer, namun tidak mampu memberantas korupsi. "Dengan kata lain, pamer jangan tapi boleh korupsi," tegas ia.

Berikut 39 pejabat kemenkue yang rangkap jabatan:

1. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara merangkap jabatan Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).

2. Sekretaris Jenderal, Heru Pambudi merangkap jabatan Komisaris PT Pertamina (Persero).

3. Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata merangkap jabatan Komisaris PT Telkom.

4. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo merangkap jabatan Komisaris PT SMI.

5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani merangkap jabatan Komisaris BNI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun, Kemenkeu Colek Mahfud MD Minta Koordinasi

Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun, Kemenkeu Colek Mahfud MD Minta Koordinasi

Bisnis | Rabu, 08 Maret 2023 | 17:39 WIB

Mahfud MD Dapati Laporan Transaksi Mencurigakan Senilai Rp300 T, Sebagian Besar di Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Mahfud MD Dapati Laporan Transaksi Mencurigakan Senilai Rp300 T, Sebagian Besar di Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Jogja | Rabu, 08 Maret 2023 | 16:14 WIB

Fakta-fakta Temuan Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu

Fakta-fakta Temuan Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu

News | Rabu, 08 Maret 2023 | 16:09 WIB

Mahfud MD Sebut Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Ditjen Pajak dan Bea Cukai Kemenkeu

Mahfud MD Sebut Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Ditjen Pajak dan Bea Cukai Kemenkeu

News | Rabu, 08 Maret 2023 | 15:57 WIB

Rafael Alun Trisambodo Dipecat dan Tak Dapat Uang Pensiun

Rafael Alun Trisambodo Dipecat dan Tak Dapat Uang Pensiun

Bisnis | Rabu, 08 Maret 2023 | 16:05 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 00:00 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Jakarta | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB