Suara Sumatera - Lima oknum polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah dimutasi ke luar Pulau Jawa.
Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy melansir Antara Senin (13/3/2023).
"Seluruh anggota yang terlibat dipastikan mutasi ke Luar Jawa," kata Iqbal.
Selain itu, kata Iqbal Alqudusy, seluruh panitia penerimaan Bintara Polri bakal diganti dengan personel baru.
Sebelumnya, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kelima polisi berinisial Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Sementara Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah uang yang besarannya bervariasi mulai dari Rp 350 juta hingga Rp 750 juta.
Baca Juga: CEK FAKTA: Jokowi Janji Lunasi Semua Utang Indonesia Jika Diberi 1 Periode Lagi, Benarkah?