Suara Sumatera - Beredar video yang menarasikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ditangkap dan dipenjara atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Klaim tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama Perspektif baru-baru ini. Adapun narasi video yang disampaikan sebagai berikut:
"Siap2 M3gaw4ti Dip3njar4 !! Per1ntah Khusv,, Kap0lri Tak M4in2" demikian dikutip Senin (27/3/2023).
Lantas benarkah kabar Megawati dipenjara atas perintah Kapolri?
PENJELASAN
Setelah ditelusuri, klaim video dengan narasi mengklaim Megawati dipenjara atas perintah khusus dari Kapolri merupakan informasi keliru.
Nyatanya, judul dengan isi video tidak ada kaitannya. Isi video menayangkan cuplikan video yang identik dengan video unggahan channel youtube resmi KOMPASTV pada 7 Februari 2023 yang berjudul “Presiden Jokowi Ingatkan Penegak Hukum Serius Tangani Korupsi Tanpa Pandang Bulu!”.
Pada video tersebut Presiden Jokowi berpesan kepada aparat penegak hukum mengenai anjloknya indeks persepsi korupsi.
Narator dalam video tersebut membacakan artikel dari wartaekonomi.co.id berjudul “Megawati Dianggap ‘Nyinyir’ ke Emak-emak Pengajian, Syafiq Hasyim: Jangan Suudzon!” yang tayang pada 6 Maret 2023.
Dalam artikel tersebut membahas tentang pernyataan kontroversial Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait ibu-ibu pengajian. Selain itu pendapat dari Syafiq Hasyim, dosen FISIP UIN Syarif Hidayatullah juga disertakan dalam artikel tersebut.
Baca Juga: Setelah Nyinyir Ibu-Ibu Pengajian, Megawati Soekarno Kini Minta Salam Pancasila Sebelum Gelar Rapat
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan di atas, klaim bahwa Megawati dipenjara atas perintah Kapolri adalah hoaks karena tidak terbukti. Video dengan klaim dimaksud masuk ke dalam kategori konten yang dimanipulasi.