Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Kembar di Bukittinggi Ditangkap: Mereka Masih Amatir

Suara Sumatera Suara.Com
Rabu, 29 Maret 2023 | 11:40 WIB
Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Kembar di Bukittinggi Ditangkap: Mereka Masih Amatir
Dua selebgram kembar di Bukittinggi Sumbar ditangkap terkait dugaan promosikan judi online. [ANTARA/Mario SN]

Suara Sumatera - Dua mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap lantaran diduga terlibat dalam mempromosikan judi online di Instagram dan aplikasi Whatsapp.

Tersangka berinisial TI (24) dan MG (24) ini diamankan di kos-kosannya di Jalan Bypass Nomor 1 Manggis Bukittinggi pada Senin (20/3/2023).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat mengatakan kedua mahasiswi itu merupakan saudara kembar.

"Kedua pelaku ini ditangkap usai tim Subidit V Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan patroli dan menemukan aksi yang dilakukan kedua gadis tersebut. Kedua gadis ini berperan dalam mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen yang memiliki perbuatan perjudian di akun Instagram pribadi miliknya," ucap Dwi Sulistyawan dikutip dari Antara, Rabu (29/3/2023).

Kedua selebgram tersebut diketahui melakukan endorse aplikasi judi online melalui media sosial kepada publik dan mendapatkan bagian dari setiap klik dari orang yang bermain di situs yang disebar.

"Keduanya hanya berperan sebagai bagian promosi saja, Mereka masih amatir, kalau sudah profesional tentu sulit ditangkap," kata dia.

Dari kedua selebgram kembar itu, petugas menyita satu unit handphone, kartu telepon untuk aplikasi WhatsApp dan akun surat elektronik yang digunakan menjalankan praktik tersebut. 

TI dan MG menggunakan akun Instagram atas nama @megashntaa dan @yayashnt untuk promosi akun judi online. 

Kombes Dwi menyampaikan bahwa dari kesaksian pelaku mereka baru menjalankan aksi mereka tiga bulan. Pada bulan pertama mereka meraih penghasilan Rp750 ribu, bulan kedua Rp1 juta dan pada bulan ketiga Rp1.250.000.

Baca Juga: Viral Perempuan Diduga Dikejar DC di Jalanan Jogja, Polisi Turun Tangan

Keduanya dijerat Pasal yang disangkakan 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, PS Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan jaringan yang berada di atas kedua pelaku.

"Kita sudah kantongi dan akan lakukan proses penyidikan dan kami harap media bersabar," kata dia.

Kompol Purwanto mengatakan situs judi ini merupakan situs dalam negeri dan keduanya mendapatkan perintah melakukan promosi melalui grup Whatsapp yang ada.

"Jika ada perintah maka mereka memasang promosi di akun Instagram mereka yang memang memiliki banyak pengikut," jelasnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI