Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Kembar di Bukittinggi Ditangkap: Mereka Masih Amatir

Suara Sumatera

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:40 WIB
Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Kembar di Bukittinggi Ditangkap: Mereka Masih Amatir
Dua selebgram kembar di Bukittinggi Sumbar ditangkap terkait dugaan promosikan judi online. [ANTARA/Mario SN]

Suara Sumatera - Dua mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap lantaran diduga terlibat dalam mempromosikan judi online di Instagram dan aplikasi Whatsapp.

Tersangka berinisial TI (24) dan MG (24) ini diamankan di kos-kosannya di Jalan Bypass Nomor 1 Manggis Bukittinggi pada Senin (20/3/2023).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat mengatakan kedua mahasiswi itu merupakan saudara kembar.

"Kedua pelaku ini ditangkap usai tim Subidit V Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan patroli dan menemukan aksi yang dilakukan kedua gadis tersebut. Kedua gadis ini berperan dalam mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen yang memiliki perbuatan perjudian di akun Instagram pribadi miliknya," ucap Dwi Sulistyawan dikutip dari Antara, Rabu (29/3/2023).

Kedua selebgram tersebut diketahui melakukan endorse aplikasi judi online melalui media sosial kepada publik dan mendapatkan bagian dari setiap klik dari orang yang bermain di situs yang disebar.

"Keduanya hanya berperan sebagai bagian promosi saja, Mereka masih amatir, kalau sudah profesional tentu sulit ditangkap," kata dia.

Dari kedua selebgram kembar itu, petugas menyita satu unit handphone, kartu telepon untuk aplikasi WhatsApp dan akun surat elektronik yang digunakan menjalankan praktik tersebut. 

TI dan MG menggunakan akun Instagram atas nama @megashntaa dan @yayashnt untuk promosi akun judi online. 

Kombes Dwi menyampaikan bahwa dari kesaksian pelaku mereka baru menjalankan aksi mereka tiga bulan. Pada bulan pertama mereka meraih penghasilan Rp750 ribu, bulan kedua Rp1 juta dan pada bulan ketiga Rp1.250.000.

baca juga

Keduanya dijerat Pasal yang disangkakan 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, PS Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan jaringan yang berada di atas kedua pelaku.

"Kita sudah kantongi dan akan lakukan proses penyidikan dan kami harap media bersabar," kata dia.

Kompol Purwanto mengatakan situs judi ini merupakan situs dalam negeri dan keduanya mendapatkan perintah melakukan promosi melalui grup Whatsapp yang ada.

"Jika ada perintah maka mereka memasang promosi di akun Instagram mereka yang memang memiliki banyak pengikut," jelasnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Promosi Situs Judi Online, Selebgram Cewek Kembar Asal Tanah Datar Diciduk Polda Sumbar

Promosi Situs Judi Online, Selebgram Cewek Kembar Asal Tanah Datar Diciduk Polda Sumbar

Sumbar | Selasa, 28 Maret 2023 | 16:29 WIB

Nasib 2 Mahasiswa Kedokteran Unand Tersangka Pelecehan Seksual Tunggu Putusan Rektor

Nasib 2 Mahasiswa Kedokteran Unand Tersangka Pelecehan Seksual Tunggu Putusan Rektor

Sumbar | Selasa, 28 Maret 2023 | 11:36 WIB

Dulu Akrab Banget, Momen Canggung Nopek Novian dan Livy Renata Jadi Sorotan: Sekarang Jadi Asing

Dulu Akrab Banget, Momen Canggung Nopek Novian dan Livy Renata Jadi Sorotan: Sekarang Jadi Asing

Entertainment | Selasa, 28 Maret 2023 | 09:06 WIB

Terkini

Profil Risya Azzahra Natakusumah, Anak Wakil Gubernur Banten yang Viral di X

Profil Risya Azzahra Natakusumah, Anak Wakil Gubernur Banten yang Viral di X

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 12:17 WIB

Apakah Cushion OMG Cocok untuk Kulit Berjerawat? Kenali Klaimnya sebelum Membeli

Apakah Cushion OMG Cocok untuk Kulit Berjerawat? Kenali Klaimnya sebelum Membeli

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 12:14 WIB

Krisis Iklim Sebabkan Warga Indonesia Kehilangan 84 Jam Tidur per Tahun: Apa Dampaknya?

Krisis Iklim Sebabkan Warga Indonesia Kehilangan 84 Jam Tidur per Tahun: Apa Dampaknya?

Health | Rabu, 29 Juli 2026 | 12:10 WIB

Beli Pulsa dan Paket Data Indosat di BRImo Dapat Cashback 10 Persen

Beli Pulsa dan Paket Data Indosat di BRImo Dapat Cashback 10 Persen

Bri | Rabu, 29 Juli 2026 | 12:07 WIB

Rakyat Tak Butuh Birokrasi Berbelit dan Pemimpin yang Tak Bekerja

Rakyat Tak Butuh Birokrasi Berbelit dan Pemimpin yang Tak Bekerja

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 12:06 WIB

Di Tengah Evakuasi Korban Gempa Bumi Kumamoto, Jepang Diterjang Cuaca Panas Ekstrem

Di Tengah Evakuasi Korban Gempa Bumi Kumamoto, Jepang Diterjang Cuaca Panas Ekstrem

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 12:04 WIB

Kaget Tiga Kepala Dinas Ikut Diperiksa KPK, Ini Dalih Plt Bupati Sukoharjo

Kaget Tiga Kepala Dinas Ikut Diperiksa KPK, Ini Dalih Plt Bupati Sukoharjo

Jawa Tengah | Rabu, 29 Juli 2026 | 12:02 WIB

Review Good Partner: Saat Berpisah Ternyata Bisa Jadi Bentuk Tanggung Jawab

Review Good Partner: Saat Berpisah Ternyata Bisa Jadi Bentuk Tanggung Jawab

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 12:00 WIB

Cegah Kesewenang-wenangan, DPR Jaga Keseimbangan Hak Negara dan Individu di RUU Perampasan Aset

Cegah Kesewenang-wenangan, DPR Jaga Keseimbangan Hak Negara dan Individu di RUU Perampasan Aset

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:59 WIB

Chery J6T CSH Sudah Bisa Dipesan, Siap Tempuh Jakarta - Banyuwagi Dalam Sekali Pengisian

Chery J6T CSH Sudah Bisa Dipesan, Siap Tempuh Jakarta - Banyuwagi Dalam Sekali Pengisian

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:55 WIB

×