CEK FAKTA: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Mario Dandy Dituntut Hukuman Mati

Suara Sumatera

Kamis, 20 April 2023 | 10:25 WIB
CEK FAKTA: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Mario Dandy Dituntut Hukuman Mati
Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas. (Suara.com/Rakha)

Suara Sumatera - Beredar kabar yang menyatakan Mario Dandy Satriyo dituntut vonis hukuman mati terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap David Ozora

Informasi tersebut disebarkan sebuah kanal YouTube bernama Kabar News pada tanggal 20 Maret 2023 lalu.

Pengunggah mencantumkan judul video sebagai berikut:

“GEGER MALAM INI II MARIO DANDY DITVNTUT VON!S M4TI, TERBUKTI LAKUKAN PEMBUNVHAN BERENCANA”.

Lantas benarkah kabar yang menyebut Mario Dandy dituntut vonis mati?

PENJELASAN
Setelah ditelusuri, unggahan video dengan klaim bahwa Mario Dandy dituntut vonis mati karena terbukti lakukan pembunuhan berencana adalah tidak benar . 

Faktanya Mario Dandy dinyatakan sebagai tersangka atas pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ternyata, video berdurasi 8 menit tersebut berisi tentang kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy dkk kepada David Ozora. Yang tak lain korban serta salah satu pelakunya masih di bawah umur. 

Salah satu yang ikut berkomentar adalah Kombes Hengky Haryadi. Ia menuturkan bahwa yang dilakukan Mario Dandy (menyebarkan video) merupakan bentuk pelanggaran yang tidak disadari oleh remaja tersebut.

baca juga

Setelah dilakukan penelusuran, video unggahan tersebut merupakan video yang pernah diupload kanal Youtube KOMPASTV dengan judul “30 menit Menegangkan! Terungkap Fakta Momen Mario Aniaya David?” pada 17 Maret lalu. Video tersebut merupakan wawancara oleh Rosi Silalahi kepada Kombes Hengky Haryadi selaku Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, dikutip dari kompas.tv, Mario Dandy juga terbukti melanggar UU ITE. Dalam Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 3 menyebut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bisa terancam pidana, dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara. 

Hal ini karena Mario Dandy dengan sengaja menyebarkan video penganiayaan kepada tiga orang berbeda. Sehingga menyebabkan adanya kemungkinan bertambahnya masa hukuman Mario Dandy.

KESIMPULAN
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa video bernarasi Mario Dandy Satriyo dituntut vonis hukuman mati merupakan kabar hoaks.

Dengan demikian, video tersebut masuk dalam kategori konten yang dimanipulasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

CEK FAKTA: Jokowi Marah Besar, Ternyata Semua Tokoh PDIP Korupsi Rp349 Triliun

CEK FAKTA: Jokowi Marah Besar, Ternyata Semua Tokoh PDIP Korupsi Rp349 Triliun

Sumatera | Kamis, 20 April 2023 | 10:06 WIB

Alami Cedera Otak Akibat Dianiaya Mario Dandy, Kondisi David Ozora Semakin Membaik

Alami Cedera Otak Akibat Dianiaya Mario Dandy, Kondisi David Ozora Semakin Membaik

Entertainment | Kamis, 20 April 2023 | 09:04 WIB

Cek Fakta: Fuji Girang Dapat Kado Spesial dari Irwan Mussry dan Maia Estianty, Diharapkan Jadi Menantu

Cek Fakta: Fuji Girang Dapat Kado Spesial dari Irwan Mussry dan Maia Estianty, Diharapkan Jadi Menantu

Entertainment | Rabu, 19 April 2023 | 20:39 WIB

Terkini

Gen Z Impact Fest 2026 Sukses Digelar: Bahas Finansial, Lingkungan, hingga Peluang Anak Muda

Gen Z Impact Fest 2026 Sukses Digelar: Bahas Finansial, Lingkungan, hingga Peluang Anak Muda

News | Minggu, 13 September 2026 | 10:00 WIB

Bukan Sekadar Film Anak, Iyus Jenius Hadirkan Kembali Lagu Legendaris Papa T.Bob yang Dirindukan

Bukan Sekadar Film Anak, Iyus Jenius Hadirkan Kembali Lagu Legendaris Papa T.Bob yang Dirindukan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 09:40 WIB

Perselingkuhan Benjamin Netanyahu dengan Konsultan Politik Terbongkar Usai 33 Tahun Tertutup

Perselingkuhan Benjamin Netanyahu dengan Konsultan Politik Terbongkar Usai 33 Tahun Tertutup

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:26 WIB

7 Wallpaper Laptop Penarik Keberuntungan Karir dan Wirausaha menurut Feng Shui dan Psikologi

7 Wallpaper Laptop Penarik Keberuntungan Karir dan Wirausaha menurut Feng Shui dan Psikologi

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 09:25 WIB

Dari Jawa Tengah, MTQ Nasional XXXI Pancarkan Kedamaian dan Pererat Kebersamaan

Dari Jawa Tengah, MTQ Nasional XXXI Pancarkan Kedamaian dan Pererat Kebersamaan

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:17 WIB

4 Serum Bioaqua untuk Anti-Aging di Bawah Rp30 Ribu, Wajah Kencang Awet Muda

4 Serum Bioaqua untuk Anti-Aging di Bawah Rp30 Ribu, Wajah Kencang Awet Muda

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 09:15 WIB

Tupi dan Wajah Muram Legendaris Penyelamat Hutan Rindang

Tupi dan Wajah Muram Legendaris Penyelamat Hutan Rindang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 09:10 WIB

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Jawa Tengah | Minggu, 13 September 2026 | 09:08 WIB

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:05 WIB

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 09:00 WIB

×