Suara Sumatera - Akun TikTok ini dilaporkan ke polisi karena diduga telah menghina agama Islam. Akun TikTok @ten.yoft.deb.alf dilaporkan ke Polres Nias, Sumatera Utara, pada Minggu 30 April 2023.
Akun ini mempelesetkan salawat 'Ya Habibi Ya Muhammad', dengan kata tak senonoh. Dalam video terlihat seorang pria sedang rebahan di sofa bermain handphone dengan backsound lagu 'Ya Habibi Muhammad', namun dengan bahasa yang berbeda.
Sontak saja video ini mendapat kecaman dari warganet dengan menstitch video ini berulang kali.
Ketua GP Al-Washliyah Kota Gunungsitoli, Jazriman Aris Warliman Caniago mengatakan, video yang dibuat di akun TikTok itu telah melukai perasaannya sebagai umat Islam.
"Harapan kita laporan ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya, Selasa (2/5/2023).
Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu membenarkan akun TikTok itu dilaporkan atas dugaan penistaan agama.
"Benar akun Tiktok ini telah dilaporkan di SPKT Polres Nias pada Minggu 30 April 2023," katanya melansir suarasumut.id.
Akun TikTok itu dilaporkan oleh tiga organisasi Islam. Pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait hal itu.
"Yang melaporkan dari GP Ansor, GP Al Washliyah dan Pemuda Muhammadiyah," katanya.
Baca Juga: 7 Artis yang Sempat Jadi Buruh, Ada yang Pernah Dibayar Rp5000 Perhari