Suara Sumatera - Penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka penistaan agama.
Status Lina Mukherjee ditingkatkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan selama lebih dari 12 jam pada Rabu (3/5/2023).
Selain ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga memutuskan menahan Lina Mukherjee dalam perkara penistaan agama ini.
"Polisi bilang aku ditahan, dan dijadikan tersangka juga," kata Lina Mukherjee kepada Suara.com Rabu (3/5/2023) malam.
Lina mengaku tidak tahu sampai kapan ditahan oleh penyidik. Yang pasti kata dia, dirinya tidak boleh pulang setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi.
Lina Mukherjee mengaku shock dan seola merasa tak percaya dirinya langsung dijadikan tersangka dan ditahan.
"Aku jelasin ke penyidik kayak enggak ada arti. Pengacara aku juga kaget," tutur Lina Mukherjee.
Kasus penistaan agama yang menjerat Lina Mukherjee konten makan babi di TikTok. Dalam konten itu, Lina yang seorang muslim mengucapkan kalimat Basmallah sebelum menyantap kulit babi.
Atas aksinya itu, seorang ustaz bernama Muhammad Syarif Hidayat melaporkan Lina ke Polda Sumatera Selatan pada 15 Maret 2023.