Masih Diperiksa Penyidik, Lina Mukherjee Akan Ditahan Polisi dalam Kasus Penistaan Agama

Ferry Noviandi Suara.Com
Rabu, 03 Mei 2023 | 21:58 WIB
Masih Diperiksa Penyidik, Lina Mukherjee Akan Ditahan Polisi dalam Kasus Penistaan Agama
Lina Mukherjee. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lina Mukherjee sejak Rabu (3/5/2023) sekitar pukul 09.50 WIB menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan dalam kasus dugaan penghinaan agama, gara-gara kasus konten makan babi. Hingga berita ini diunggah, Lina masih diperiksa oleh penyidik.

Ketika Suara.com mencoba mengonfirmasi soal pemeriksaan, Lina Mukherjee memberi jawaban mengejutkan. Selebgram pecinta Bollywood ini mengaku ditahan polisi.

"Kakak aku ditahan," kata Lina Mukherjee dalam pesan singkat.

Ketika mencoba menghubungi Lina Mukherjee, panggilan kami ditolak pemilik nama asli Lina Lutfiawati tersebut. Lina kemudian kembali memberi pesan bahwa dirinya masih menjalani pemeriksaan.

"Masih diperiksa," ujarnya.

Belum jelas apakah Lina Mukherjee ditahan dalam rangka pemeriksaan yang belum tuntas. Atau memang ditahan selama 20 hari kedepan.

Seperti diketahui, ini merupakan pemeriksaan pertama bagi Lina Mukherjee dalam kasus dugaan penistaan agama gara-gara makan babi sambil membaca bismillah. Lina sebelumnya diminta hadir oleh penyidik pada 18 April 2023, tetapi ia mangkir karena alasan berdekatan dengan Idul Fitri.

Lina Mukherjee dilaporkan oleh seorang ustaz bernama Muhammad Syarif Hiadayat ke Polda Sumatera Selatan pada 15 Maret 2023.

Kasus ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Banyak yang mendukung Lina Mukherjee dipolisikan, tetapi tak sedikit yang menganggap kasus ini terlalu dipaksakan.

Baca Juga: Lina Mukherjee Tersenyum Saat Mau Diperiksa Sebagai Tersangka Konten Makan Babi, Netizen: Gak Ada Penyesalan

Mengutip dari BBC Indonesia, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin mengatakan apa yang menimpa Lina adalah bentuk "kriminalisasi" menggunakan "pasal karet yang tafsirnya sering kali sangat subjektif".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI