Bikin Malu! Ketua, Seketaris Dan Bendahara Bawaslu OKUS Korupsi Dana Hibah, Negara Rugi Rp 3 Miliar

Suara Sumatera

Jum'at, 05 Mei 2023 | 15:45 WIB
Bikin Malu! Ketua, Seketaris Dan Bendahara Bawaslu OKUS Korupsi Dana Hibah, Negara Rugi Rp 3 Miliar
ilustrasi korupsi dana hibah bawaslu OKUS (Suara.com)

Suara Sumatera - Rasanya bikin malu lembaga negara, saat korupsi tersebut malah dilakukan berjemaah oleh para pejabat. Apalagi lembaga negara tersebut berfungsi sebagai lembaga pengawasan proses pemilu.

Korupsi berjemaah terjadi di lembaga Bawaslu OKU Selatan (OKUS) Sumatera Selatan (Sumsel), Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI Selatan menetapkan tiga pejabatnya sebagai tersangka.

Ketiga tersangka adalah HA yang merupakan Ketua Komisioner Bawaslu OKU Selatan 2019 s/d 2021, lalu BH koordinator sekretariat Bawaslu OKU Selatan dan CPW bendahara Bawaslu OKU Selatan. Ketiganya langsung dilakukan penahanan, Kamis (4/5/2023).

Ketiga tersangka diantaranya Ketua, Seketaris dan Bendahara Bawaslu OKUS yang menyebabkan negara rugi sampai Rp 3 miliar. Ketiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pilkada serentak yang digelontorkan kepada Bawaslu OKU Selatan tahun anggaran 2019/2021 mencapai Rp 15 miliar.

Dilansir dari SumselPedia.com jaringan Suara.com, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Adi Purnama mengungkapkan, penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari tim penyidik jaksa yang berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor 03/L 6.23/Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023.

“Tiga tersangka ditahan,” ujarnya.

Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dengan sangkaan pasal Kesatu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999.Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ketiga Pasal 12 huruf (1) Jo Pasal 18UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun.

baca juga

Kasi Intelijen Kajari OKU Selatan Aci Jaya Saputra menambahkan penetapan tiga oknum Bawaslu OKU Selatan ini berdasarkan surat badan pengawasan keuangan dan pembangunan perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor PE.04.02/SR-134/PW07/5/2023 perihal laporan hasil audit PKKN.

Dalam pengelolaan dana hibah yang diterima, ada beberapa kegiatan dan pembelanjaan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban atau ada dana yang disimpangkan juga fiktif. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berikut 14 Syarat Calon Rektor Unsri: Tak Harus Berasal Dari Unsri

Berikut 14 Syarat Calon Rektor Unsri: Tak Harus Berasal Dari Unsri

Sumsel | Jum'at, 05 Mei 2023 | 11:49 WIB

Korupsi Berjemaah di Bawaslu OKUS: Ketua, Seketaris Dan Bendahara Ditahan Kejaksaan

Korupsi Berjemaah di Bawaslu OKUS: Ketua, Seketaris Dan Bendahara Ditahan Kejaksaan

Sumsel | Jum'at, 05 Mei 2023 | 11:06 WIB

Tidak Ditahan Penyidik Polda Sumsel, Lina Mukherjee Dijerat Pasal Berlapis

Tidak Ditahan Penyidik Polda Sumsel, Lina Mukherjee Dijerat Pasal Berlapis

Sumatera | Kamis, 04 Mei 2023 | 21:12 WIB

Tersangka Penistaaan Agama Lina Mukherjee Minta Maaf Usai Viral Makan Babi Ucap Bismillah

Tersangka Penistaaan Agama Lina Mukherjee Minta Maaf Usai Viral Makan Babi Ucap Bismillah

Sumatera | Kamis, 04 Mei 2023 | 19:46 WIB

Wabup Muratara Inayatullah Ungkap Alasan Mundur Mendadak Dari Partai Nasdem

Wabup Muratara Inayatullah Ungkap Alasan Mundur Mendadak Dari Partai Nasdem

Sumsel | Kamis, 04 Mei 2023 | 17:23 WIB

Terkini

Kulit Kuning Langsat Jangan Asal Pilih! Ini 2 Warna Cushion Skintific Terbaik Sesuai Review

Kulit Kuning Langsat Jangan Asal Pilih! Ini 2 Warna Cushion Skintific Terbaik Sesuai Review

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:31 WIB

Review Leave No One Behind: Drama Laga Kepolisian Berantas Kejahatan TPPO!

Review Leave No One Behind: Drama Laga Kepolisian Berantas Kejahatan TPPO!

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:30 WIB

Dorong UMKM Naik Kelas, Pelatihan Ekspor BRI Peduli Sukses Antar Usaha Lokal ke Pasar AS

Dorong UMKM Naik Kelas, Pelatihan Ekspor BRI Peduli Sukses Antar Usaha Lokal ke Pasar AS

Bri | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:22 WIB

Sunscreen Scarlett Mana yang Water Based? Ini Varian dengan Formula Ringan dan Cepat Meresap

Sunscreen Scarlett Mana yang Water Based? Ini Varian dengan Formula Ringan dan Cepat Meresap

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:18 WIB

Lucky Girl Syndrome: Motivasi Positif atau Harapan yang Terlalu Tinggi?

Lucky Girl Syndrome: Motivasi Positif atau Harapan yang Terlalu Tinggi?

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:15 WIB

Transaksi Saham Melonjak! Volume Perdagangan BEI Melejit 66,88% dalam Sepekan

Transaksi Saham Melonjak! Volume Perdagangan BEI Melejit 66,88% dalam Sepekan

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:11 WIB

Blibli Andalkan Teknologi Platform untuk Tingkatkan Pengalaman Belanja

Blibli Andalkan Teknologi Platform untuk Tingkatkan Pengalaman Belanja

Tekno | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:10 WIB

Semarak Hari Anak Nasional 2026 di SDN Nongkosawit 01 Semarang

Semarak Hari Anak Nasional 2026 di SDN Nongkosawit 01 Semarang

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:00 WIB

Ulasan Silent Parade: Misteri Pembunuhan di Balik Keheningan Warga Kota

Ulasan Silent Parade: Misteri Pembunuhan di Balik Keheningan Warga Kota

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:00 WIB

Febrie Adriansyah Dapat Perlakuan Spesial? Ahmad Sahroni: Harusnya Dia Pakai Rompi Pink

Febrie Adriansyah Dapat Perlakuan Spesial? Ahmad Sahroni: Harusnya Dia Pakai Rompi Pink

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:00 WIB

×