Jadi Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah, Eks Kepala BPN Aceh Jaya Dijebloskan ke Penjara

Suara Sumatera Suara.Com
Kamis, 11 Mei 2023 | 00:33 WIB
Jadi Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah, Eks Kepala BPN Aceh Jaya Dijebloskan ke Penjara
Ilustrasi penjara.seumur hidup artinya apa. (Pixabay/Fifaliana-joy) (sPixabay/Fifaliana-joy)

Suara Sumatera - Mantan Kepala BPN Aceh Jaya berinisial TJ ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah. Pebuatan TJ disebut merugikan negara Rp 12,6 miliar. 

TJ diduga melakukan tindak pidana korupsi pada penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, tahun 2016 dengan luas tanah 506,998 hektare atau 260 sertifikat.
 
"Diduga ada penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara Rp 12,6 miliar lebih," kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Jaya Dedi Saputra, melansir Antara, Kamis (11/5/2023).  

TJ menjabat sebagai Kepala BPN Aceh Jaya pada 2008-2017.Penetapan tersangka berdasarkan surat nomor: R-35/L.1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 dan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-01/L.1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Pihaknya telah memperoleh hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya dengan surat No: 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023.

"Berdasarkan dokumen didapatkan penyidik, pemeriksaan lapangan, serta keterangan para saksi, diduga terjadinya penyimpangan dalam penerbitan redistribusi sertifikat tanah itu," ujarnya. 

Tersangka TJ ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas III Calang, Aceh Jaya. 

"Penahanan tersangka dilakukan setelah keluarnya hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat," jelasnya. 

Tersangka TJ dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Erick Thohir Serahkan Jadwal Liga Indonesia 2023/2024 ke Kapolri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI