Suara Sumatera - Mantan Kepala BPN Aceh Jaya berinisial TJ ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah. Pebuatan TJ disebut merugikan negara Rp 12,6 miliar.
TJ diduga melakukan tindak pidana korupsi pada penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, tahun 2016 dengan luas tanah 506,998 hektare atau 260 sertifikat.
"Diduga ada penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara Rp 12,6 miliar lebih," kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Jaya Dedi Saputra, melansir Antara, Kamis (11/5/2023).
TJ menjabat sebagai Kepala BPN Aceh Jaya pada 2008-2017.Penetapan tersangka berdasarkan surat nomor: R-35/L.1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 dan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-01/L.1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Pihaknya telah memperoleh hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya dengan surat No: 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023.
"Berdasarkan dokumen didapatkan penyidik, pemeriksaan lapangan, serta keterangan para saksi, diduga terjadinya penyimpangan dalam penerbitan redistribusi sertifikat tanah itu," ujarnya.
Tersangka TJ ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas III Calang, Aceh Jaya.
"Penahanan tersangka dilakukan setelah keluarnya hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat," jelasnya.
Tersangka TJ dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Erick Thohir Serahkan Jadwal Liga Indonesia 2023/2024 ke Kapolri