Suara Sumatera - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.
Johnny jadi tersangka kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Tahun 2020.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa kasus ini sudah cukup lama digrap oleh kejaksaan dengan sangat hati-hati.
"Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G. Plate yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum. Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh kejaksaan dengan sangat hati-hati," tulisnya di akun Instagram @mohmahfudmd, dikutip Kamis (18/5/2023).
Menurut Mahfud, kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu tidak bisa lepas dari tudingan politisasi di tahun politik.
"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dengan mininal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka," ujarnya.
"Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sdh cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," sambungnya.
Mahfud mengaku akan terus mencermati dan mengawal kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS yang menyeret Johnny G Plate.
"Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal," katanya.
Baca Juga: Terkuak, Desta dan Natasha Rizki Sudah Setahun Pisah Rumah karena Sering Cekcok