Suara Sumatera - Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Aceh, Suaidi Yahya ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi di PT Rumah Sakit (RS) Arun. Suaidi langsung ditahan di Lapas Lhoksukon.
Penetapan tersangka setelah ia menghadiri panggilan penyidik Kejari Medan. Usai diperiksa selama empat jam, Suaidi dibawa keluar dari gedung Kejari dengan menggunakan rompi tahanan.
Saat ditanyai terkait dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Suaidi mengatakan bahwa tidak ada yang perlu disampaikan.
"Tidak ada yang disampaikan," katanya melansir Antara, Senin (22/5/2023).
Kepala Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifudin mengatakan, tersangka Suaidi dan Hariadi
merupakan dua aktor utama dalam kasus korupsi rumah sakit itu.
Hariadi yang merupakan mantan Dirut PT Rumah Sakit Arun sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua tersangka ini pelaku utama, karena bersama-sama sehingga peristiwa ini (kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe. Red) bisa terjadi," ujarnya.
Syaifudin mengatakan, penetapan tersangka terhadap Suaidi setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
"Tersangka Suaidi langsung ditahan untuk kelancaran proses penyidikan tanpa ada gangguan dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Ini Sosoknya
Suaidi ditahan di Lapas Lhoksukon. Hal tersebut dilakukan sebagai pertimbangan teknik strategi penyidikan untuk memisahkan dua tersangka utama dalam kasus ini.
"Saat ini tim penyidik fokus terhadap dua tersangka utama ini. Terkait apakah nantinya ada kemungkinan tersangka baru, kita lihat saja ke depan," ujarnya.
"Hingga saat ini kita belum ada arah untuk melakukan penyitaan terkait aset milik tersangka Suaidi Yahya, namun kita akan melihat apakah hal tersebut termasuk urgensi atau unsur yang sangat penting," katanya.
Istri tersangka Suaidi juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Hingga saat ini total saksi yang diperiksa terkait kasus korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe mencapai 19 orang.
Informasi aliran dana dalam kasus korupsi itu diterima oleh beberapa pihak. Hingga saat ini total uang yang sudah dikembalikan atau disita mencapai Rp 8,1 miliar.