sumatera

Hajab! Kades Ini Jadi Bandar Narkoba, Ngakunya Terlilit Utang

Suara Sumatera Suara.Com
Kamis, 08 Juni 2023 | 16:31 WIB
Hajab! Kades Ini Jadi Bandar Narkoba, Ngakunya Terlilit Utang
Ilustrasi sabu. (Istimewa)

Suara Sumatera - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, bernama Toni Aritama (33). diduga menjadi bandar narkoba.  Toni pun telah ditangkap polisi. Barang bukti yang disita sekitar 6,18 kilogram sabu. Narkoba tersebut disimpan dalam gudang miliknya.

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan awalnya petugas menangkap FN warga Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. 

Pelaku lalu menunjukkan lokasi gudang penyimpanan sabu di Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Dalam  Dalam gudang itu ditemukan 6,18 kilogram sabu yang dibagi menjadi enam bungkus, termasuk empat bungkus teh China. 

"Pelaku mengaku sabu itu milik Kades Toni. Pelaku bertindak ada perintah Toni untuk mengambil pesanan sabu," katanya melansir batambews.co.id, Kamis (8/6/2023).

Sabu yang disita sebagain besar sudah diedarkan. Keduanya telah menjual 20 kilogram sabu-sabu di Lampung dan Sumatera.

"Pelaku telah menjual 20 kilogram sabu-sabu. Sementara sisinya dibagi menjadi beberapa paket dengan berbagai ukuran," jelasnya. 

Pelaku Toni mengaku menjadi bandar narkoba lantaran terlilit utang Rp 130 juta. Selain untuk membayar utang, hasil penjual sabu juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun demikian, alasan itu dianggap tidak masuk akal oleh polisi.

"Dari pemeriksaan awal, pengakuan pelaku menjalankan bisnis sabu karena utang tidak logis jika melihat jumlah narkoba yang dimiliki dan yang telah terjual," jelasnya.

Sebelum menjabat sebagai Kades, Toni diketahui sudah terlibat dalam bisnis narkoba.  Sabu itu didapatnya dari Kecamatan Tegineneng, Lampung Tengah.

Baca Juga: Hingga Mei 2023, Pemerintah Kantongi Rp12,57 Triliun Pajak Digital

"Pelaku merupakan bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Lampung dan terlibat dalam jaringan narkoba di Pulau Sumatera," cetusnya. 

Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap ID yang masih buron. ID memiliki peran yang sama dengan Kades Toni sebagai bandar narkoba.

"Kami sedang melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap tersangka DPO dengan inisial ID, dan segera akan mengungkapkannya," jelas Erlin.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancamannya hukumannya adalah pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI