Kejagung Tangkap Indra Tarigan, Nikita Mirzani: Masih Ada 2 Orang Lagi

Suara Sumatera Suara.Com
Rabu, 05 Juli 2023 | 01:20 WIB
Kejagung Tangkap Indra Tarigan, Nikita Mirzani: Masih Ada 2 Orang Lagi
Indra Tarigan. (Adiyoga Priyambodo/Suara.com)

Suara Sumatera - Kejagung menangkap Indra Tarigan terkait kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani. Indra ditahan di Lapas Cipinang.  Sebelum ditangkap, Indra sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Nikita Mirzani pun bersyukur dan memberikan apresiasi terhadap Kejagung yang telah bertindak menangkap Indra Tarigan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. 

"Alhamdullilah saya ucapan kan Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada @kejaksaan.ri @kejari_jakarta_selatan akhirnya saya mendapatkan keadilan di negara republik Indonesia tercinta," tulisnya di akun Instagramnya, dikutip Rabu (5/7/2023). 

Nikita menyampaikan Indra sudah menjalani penahanan sejak 4 Juli 2023 dan harus menjalankan hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara di Lapas Cipinang. 

"Atas perbuatannya membully anak saya di bawah umur melalui akun sosial milik pribadinya," jelasnya. 

Dengan penangkapan itu, Nikita mengaku semoga bisa jadi pelajaran kepada para pemakai sosial media agar lebih pintar dalam memposting sesuatu dan tidak ada penyesalan di kemudian hari setelah laporan masuk ke kantor polisi. 

"Bravo @kejari_jakarta_selatan walapun makan waktu cukup lama tapi saya bahagia sekarang. Memang sudah seharusnya yang salah memang harus di hukum. Ingat kata bapak President kita pak @jokowi bahwa hukum jangan ada lagi persepsi hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," ungkapnya.

"Jangan sampai ada intervensi apalagi terima duit sana sini yang akhirnya bisa memperlambat proses hukuman kepada orang hanya sudah di tetapkan bersalah," sambung Nikita. 

Nikita juga berharap agar Indonesia semakin hebat dan semakin kuat menjungjung keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Baca Juga: Pelindo Regional 2 Teluk Bayur Tanam Ratusan Pohon di TPA Sampah Air Dingin Padang

"Masih ada 2 orang lagi," jelasnya. 

Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Indra Tarigan atas dugaan pencemaran nama baik. Di tingkat pertama, Indra dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 6 bulan penjara.

Menurut Nikita,  di tingkat banding hukuman Indra diperberat jadi 8 bulan penjara. Indra yang tak terima kemudian ajukan kasasi, namun hasilnya ditolak oleh MA.

Postingan Nikita ini langsung ramai mendapatkan perhatian dari warganet tanah air, yang kemudian ramai berkomentar di kolom komentar. 

"Lagian aneh banget anak kecil lah di hujat," ujar warganet. 

"Lagian heran kenapa sih orang-orang pakek bawa-bawa anak itu. Kalau gak suka sama ibunya yaudah hujat ibunya aja. Ngapain anak gak salah apa-apa pakek dibuat bahan bullyan," ketus warganet. 

"Lolly please ingat mimi nya ya. Sampai penjarain orang lho buat bela kamu," kata warganet.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI