Jual Senjata Api dan Motor Dinas Polri, Bripka Sarifuddin Dipecat

Suara Sumatera Suara.Com
Rabu, 26 Juli 2023 | 13:56 WIB
Jual Senjata Api dan Motor Dinas Polri, Bripka Sarifuddin Dipecat
logo polri. (polri.go.id)

Suara Sumatera - Bripka Sarifuddin dipecat dari anggota kepolisian karena menjual senjata api dan sepeda motor dinas Polri. Dirinya melakukan pelanggaran berat sesuai hasil sidang kode etik, sehingga anggota Polsek Telaga Langsat itu harus menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

"Hari ini kita melakukan upacara PTDH atas nama Sarifuddi  karena melanggar peraturan kode etik Polri," kata Kapolres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, AKBP Leo Martin Pasaribu melansir Antara, Rabu (26/7/2023).  

Pemecatan terhadap Sarifuddin merupakan wujud nyata ketegasan pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan tindak pidana dan mencoreng nama baik institusi.

Berdasarkan fakta sidang kode etik, Sarifuddin berupaya menjual senjata api yang dikuasai dan kendaraan sepeda motor dinas saat menjaga bank.

Sarifuddin melakukan tindak pidana saat masih berdinas di Samapta Polres HSS. Hasil penyelidikan yang bersangkutan sudah menguasai selama setahun lebih senjata api itu. 

"Terungkap pula yang bersangkutan sudah berupaya bertransaksi kepada masyarakat yang berminat membeli senjata tersebut, namun pihaknya bersyukur masyarakat belum ada yang sepakat membeli," jelasnya.

Senjata itu masih bisa ditemukan aparat dan telah diamankan dari rumah yang bersangkutan. Tak hanya kasus senjata api, namun Sarifuddin juga melakukan perbuatan pidana lainnya, pernah menggadaikan kendaraan dinas milik Polres kepada masyarakat.

"Jadi putusan PDTH ini terhadap anggota ini tentunya tidak berdasar kepada satu perbuatan saja yang sudah dia lakukan, pimpinan sidang menilai dengan penyelidikan mendalam dan akhirnya memutuskan PTDH," cetusnya. 

Selain itu, dari fakta persidangan diketahui di dalam perbuatan sehari-harinya, yang bersangkutan memang cenderung tidak baik dan tidak disiplin sebagai anggota Polri, walaupun sudah bertugas selama 16 tahun di Polres HSS.

Baca Juga: Netflix Korea Umumkan Pemain Survival Show Terbaru The Devil's Plan

Dirinya mengingatkan dan mengimbau kepada anggota polisi, agar upacara PTDH atau pemecatan tidak terulang kembali.

"Cukup ini yang pertama dan terakhir, selama saya menjabat Kapolres terutama, dan mudahan-mudahan di Polres HSS ada tidak ada lagi pelanggaran hingga berakhir pemecatan seperti ini," katanya.

Latar belakang pelanggaran yang bersangkutan terkait latar belakang mental, salah satunya kurang imannya kepada Tuhan, artinya membuat dirinya itu menjadi lupa diri, siapa dirinya, dan apa yang harus dilakukan.

"Jadi demikian kita sebagai umat manusia wajiblah untuk selalu rajin ibadah, sembahyang dan mendekatkan diri kepada kepada Tuhan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI